BERITA TERPOPULER - Suami Gerebek Istri, Via Vallen Diprotes dan Raffi Ahmad Minta Nikah Lagi
BERITA TERPOPULER - Suami Gerebek Istri Selingkuh, Via Vallen Diprotes dan Raffi Ahmad Minta Nikah Lagi
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
BERITA TERPOPULER - Suami Gerebek Istri Selingkuh, Via Vallen Diprotes dan Raffi Ahmad Minta Nikah Lagi
POS-KUPANG.COM - Tiga Berita Terpopuler pos-kupang.com pagi ini Rabu 26 Juni 2019, yakni:
1. Tentang suami yang berhasil menggerebek istrinya sedang berduaan dengan pegawai BUMN berkat penggunaan teknologi GPS.
2. Umat Hindu memprotes Poster Konser Via Vallen di Kutoarjo, Jawa Tengah karena dianggap melecehkan umat Hindu.
3. Tentang artis Raffi Ahmad yang minta izin untuk menambah istri alias kawin lagi, hmmm.
Selengkapnya bisa disimak berikut ini.
Suami Pasang GPS, Akhirnya Istri Digerebek saat Asyik Berduaan di Kamar Hotel dengan Pegawai BUMN
POS-KUPANG.COM, LAMPUNG TIMUR - Merasa dibohongi, seorang suami, DM (32), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, melaporkan istri sahnya ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan perzinahan dan poliandri.
Ia melaporkan istrinya dengan bukti nomor laporan LP/B/2275/VI/2019/LPG/Resta Balam 24 Juni 2019.
Ia bersama kerabatnya awalnya menggerebek sang istri berinsial SA dengan pria berinisial AI, yang bekerja di perusahaan BUMN yang berada di Lampung.
DM menggerebek istrinya bersama pria lain pada (11/6/2019) di Wisma Chandra, Kampung Sawah, saat keduanya diduga berbuat asusila.
Sang suami memasang aplikasi dan melacak keberadaan sang istri.
Ia pun kaget istrinya berada di hotel tersebut.
Ia menaruh kecurigaan istrinya berselingkuh sejak tahun 2016 dan puncaknya pada tahun 2017.
Ketika sang istri mulai tertutup dengan suami soal penggunaan ponsel dan media sosial.
Ia pun mengenal AI sebagai teman istrinya.
Ternyata, sang Istri pun diduga kuat telah memalsukan dokumen pernikahan dengan AI di Pulau Jawa, pada tahun 2017.
Inilah yang dijadikan alasan keduanya untuk saling bersama bahkan sampai ke penginapan dan hotel.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi mengatakan pihaknya masih menunggu laporan tersebut masuk untuk segera dilidik.
"Laporan resmi mungkin sudah, cuma nanti kita tunggu untuk masuknya, dan segera melakukan penyelidikan," katanya.
Suami Lacak Istri yang Selingkuh Dengan Caleg pakai GPS
Kejadian serupa pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.
Seorang calon legislatif (Caleg) tepergok selingkuh bersama dengan istri orang di dalam sebuah kamar kos, Minggu (9/12/2018).
RH (43) caleg dari Partai Berkarya tengah berduaan bersama perempuan berinisial KDA (43).
Kejadian itu terungkap setelah suami KDA melacak keberadaan istrinya dan meminta bantuan kepolisian dari Polsek Depok Timur, Sleman untuk melakukan penggerebekan.
Panit Reskrim Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko saat ditemui Senin (10/12/2018) membenarkan hal tersebut.
Penggerebekan itu dilakukan oleh suami dari KDA dengan meminta pendampingan dari kepolisian.
"Suaminya mengetahui posisi melalui GPS dari ponsel milik istrinya. Di situ terlihat KDA berada di kosan yang berada di Manukan Condongcatur," ujarnya.
Suami KDA bersama polisi lantas mendatangi lokasi kos dan melakukan penggerebekan.
Di kamar kos tersebut, KDA dan RH ditemukan dalam keadaan tertidur.
Keduanya lantas di bawa ke Polsek Depok Timur untuk diperiksa lebih dalam.
Dari hasil pemeriksaan, RH dan KDA mengakui bahwa mereka memiliki hubungan layaknya kekasih.
Bahkan jauh sebelum ini pun sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Status RH duda. Sedangkan KDA dalam proses berpisah dengan suaminya.
Hubungan mereka masih suami istri, tapi memang sudah tidak harmonis.
Sedangkan RH dan KDA adalah teman SMP dan bertemu lagi dari acara reuni," tuturnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RH adalah seorang caleg di Bantul dari Partai Berkarya.
Suami KDA pun meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Atas kejadian itu, keduanya dijerat dengan pasal 284 tentang perzinahan dan yang bersangkutan dibebankan wajib lapor.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kamar kos tersebut yakni sprei dan tisu.
Ketua DPD Partai Berkarya Bantul, KRT Projo Kusumo membenarkan bahwa RH adalah caleg dari Partai Berkarya Dapil Banguntapan.
Ia pun menyayangkan kasus yang menimpa kadernya tersebut.
"Kami menunggu proses hukum, kalau terbukti ya kita ambil tindakan. Ke depannya kalau yang bersangkutan terpilih akan di PAW (Pergantian Antar Waktu)," jelasnya.
Pihaknya pun mengaku tidak akan melakukan pendampingan hukum dalam kasus ini.
"Ini masalah pribadi. Ya kami menyayangkan sekali, itu kan tindakan tercela, padahal di awal kami menekankan bahwa jadi caleg harus bisa membanggakan di masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela," tuturnya. (*)
Poster Via Vallen Disomasi Ormas Bali, Poster Konser Pelantun 'Sayang' Dianggap Lecehkan Umat Hindu
POS-KUPANG.COM - Konser pedangdut Via Vallen di Alun-alun Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah dikecam oleh Ormas Bali.
Mereka mengecam poster konser Via Vallen dianggap lecehkan sosok Dewa umat Hindu yakni Sri Kresna.
Somasi ini ditujukan kepada penyelenggara acara tersebut Diana Ria Enterprise.
“Kami atas nama Keluarga Besar DPP Amukti Palapa Nusantara atas seizin Bapak Ketua Umum melakukan dan menyampaikan somasi terhadap pihak panitia acara yaitu Diana Ria Enterprise,” tulis akun Facebook Anom Windu pada Minggu (23/6/2019).
Somasi tersebut lantaran poster Via Vallen yang berdiri di atas Sri Kresna yang mengendarai kereta perang bersama Arjuna.
Dalam surat tersebut mereka menyampaikan 4 poin somasi terkait hal tersebut.
Pertama mereka meminta pihak panitia acara yang namanya tercantum yaitu Diana Ria Enterprise melakukan klarifikasi terhadap maksud dan tujuan dari iklan poster Via Vallen tersebut.
Kedua, mereka menganggap poster tersebut telah melecehkan umat agama Hindu karena sosok Sri Kresna dianggap sebagai awatara ke-8 Dewa Wisnu.
Ketiga, pihak Amukti Palapa Nusantara meminta pihak penyelenggara melakukan jumpa pers dan klarifikasi persoalan tersebut.
“Kami meminta ini pelajaran bagi semua pihak untuk STOP dalam melecehkan simbol-simbol agama apapun yang ada di NKRI,” tulis dalam somasi tersebut.
Dalam poster tersebut konser itu diselenggarakan pada Minggu 23 Juni 2019 malam.
Dalam akun instagram Via Vallen, wanita asal Jawa Timur itu sempat mengajak fansnya untuk menyaksikannya di Alun-alun Kutoarjo.
Mengunggah video dirinya yang tengah mengcover lagu, Via mengumumkan dia akan segera konser di Purworejo.
“Killing Me softly, buat yang di kutoarjo sampe ketemu nanti malam di alun alun kutoarjo, purworejo - jawa tengah,” tulis @Viavallen Sabtu (23/6/2019).
Dalam Storynya, konser pun terlihat tetap berlangsung.
Hal itu diketahui dari foto Via Vallen di belakang panggung konser Alun-alun Kutoarjo.
“Kutoarjo di Goyang,” tulis pelantun Meraih Bintang itu.

Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 8 M karena Film Aladdin
Sebelumnya Via Vallen dan Luna Maya juga terkena masalah.
Via Vallen dan Luna Maya terancam penjara 8 tahun dan denda Rp 8 miliar gara-gara film Aladdin.
Film Aladdin merupakan film terbaru Disney yang sedang ditayangkan di bioskop tanah air sejak 24 Mei 2019 lalu.
Film yang bercerita tentang kerajaan di Timur Tengah tersebut rupanya turut ditonton oleh pedangdut Via Vallen dan artisLuna Maya.
Hal tersebut terlihat dari unggahan Instagram Luna Maya danVia Vallen beberapa waktu lalu.
Melansir dari laman TribunJatim.com, Senin (27/03/2019), Via Vallen mengunggah Instagram Story terkait film Aladdin pada Minggu (26/05/2019). Sedangkan Luna Maya mengunggah video di Instagram Story pada Sabtu (25/05/2019).

Di Instagram Story-nya, Via Vallen terlihat memposting video cuplikan Aladdin.
Diduga Via Vallen sedang berada di bioskop yang ketika itu menayangkan trailer film Aladdin.
Di satu video, terlihat adegan saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World, lagu original film tersebut.
Sedangkan di video kedua, terlihat adegan saat Genie, yang diperankan oleh Will Smith muncul.
Sementara itu, dilansir dari Grid.ID, Luna Maya mengunggah cuplikan film Aladdin yang saat itu sedang ia saksikan di bioskop.
Dalam update Instagram Story Luna Maya, tampak 2 adegan sebenarnya dalam film Aladdin.
Yang pertama adalah adegan Genie.
Lalu, yang kedua adalah adegan yang diduga saat Aladdin yang kala itu 'berubah' jadi Prince Ali mengajak Princess Jasmine terbang menggunakan karpet ajaib sambil melantunkan lagu A Whole New World.
Jika benar Luna Maya dan Via Vallen merekam cuplikan film Aladdin yang tengah diputar di bioskop, sebenarnya ini adalah tindakan yang tergolong ilegal.
Meskipun, keduanya menutupi sedikit layar dengan emoticon.
Ya, hukum di Indonesia melarang perekaman film yang tengah diputar di bioskop meskipun itu untuk kepentingan pribadi.
Kasus perekaman film yang sedang diputar di bioskop demi updateInstagram Story seperti yang dilakukan oleh Luna Maya dan Via Vallen ini pernah ramai diperbincangkan publik.
Tindakan ini bahkan sudah tergolong ke kategori pembajakan film meskipun tidak direkam penuh sepanjang film berlangsung.
Apalagi jika cuplikan film tersebut sampai disebarkan ke media sosial.
Merekam cuplikan film di bioskop bisa terancam melanggar dua undang-undang.
Mengutip dari laman sumber informasi hukum bertajuk Yuridis.id, dua undang-undang yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang jamak diistilahkan sebagai ITE.
Mereka yang merekam film di bioskop telah melanggar pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Adapun bunyi pasal tersebut yang dikutip Grid.ID dari laman Yuridis.id adalah:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."
Dan jika benar tindakan ini dilakukan, maka pelanggar akan terancam pidana yang tak main-main.
Untuk sanksi kurungan bisa mencapai 8 tahun, dan dendanya menyentuh angka Rp 2 miliar.
Pidana ini diatur dalam pasal 48 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Ini belum termasuk tindakan penyebaran lewat media sosial, termasuk lewat fitur update Instagram Story.
Jika terbukti menyebarkan, maka akan diganjar juga dengan UU Hak Cipta.
Laman Yuridis.id menyebutkan, penyebaran cuplikan film ini melanggar pasal 1 ayat (32) UU Hak Cipta.
Yakni, "Pembajakan adalah penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi."
Pelaku pembajakan dan mereka yang mencoba meraup keuntungan secara ekonomi dari situ akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi dari pelanggaran UU ITE.
Selain dijerat dengan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU ITE yang sudah dijelaskan tadi, bisa juga dijerat dengan pasal 9 ayat (1) juncto pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
Sanksinya rupanya cukup bervariasi.
Jika melanggar pasal 113 ayat (3) maka akan dipidana selama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Namun jika melanggar pasal 113 ayat (4) bisa dikenai kurungan paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Adapun bunyi pasa 113 ayat (3) UU Hak Cipta ini adalah "Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Dan pasal 113 ayat (4) berbunyi "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)." (*)
Raffi Ahmad Izin Menikah Lagi, Begini Sikap Nagita Slavina
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Presenter Raffi Ahmad baru-baru ini membuat keluarganya heboh setelah mengajukan sebuah permintaan yang mengejutkan.
Saat sedang asik berlibur di luar negeri, Raffi tiba-tiba meminta izin kepada istrinya, Nagita Slavina, untuk menikah lagi. Hal itu terlihat dalam video berjudul "Prank Nagita!!! Yang Ditunggu Semua Netijen!!!" di kanal YouTube Rans Entertainment.
"Aku mau izin, mau nikah lagi," ucap Raffi di hadapan Nagita alias Gigi, ibunya Mama Amy, dan mertuanya Rieta Amilia, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/6/2019).
Mama Rieta sontak menjerit kaget, Mama Amy terdiam, namun Gigi justru tersenyum.
"Jangan bercanda he he he," kata Gigi sambil mengelus pipi Raffi.
"Enggak lucu tahu. Prank! Prank! Apaan sih ah serius-serius. Pulang yuk ah," sambungnya masih tak percaya perkataan Raffi dan yakin bahwa itu semua hanya keusilan suaminya.
Raffi terus berusaha meyakinkan Gigi bahwa permintaannya untuk menikah lagi bukanlah candaan. Namun, Gigi tetap tak percaya.
Sampai akhirnya, Mama Rieta angkat bicara. "Kamu tuh tega banget ya ngomong gitu ya," katanya.
"Daripada aku enggak ngomong, mending aku ngomong. Ma, ini aku serius Ma," ucap Raffi.
"Enggak mau," timpal Gigi yang mulai memasang wajah serius. "Kalau dia mau nikah, kalian pisah," kata Mama Rieta lagi yang berhasil membuat Gigi mulai senewen.
Sambil meminta ibunya tak ikut campur dulu, Gigi bertanya kepasa Raffi permintaanya itu bercanda atau tidak.
Gigi juga sempat menanyakan sosok perempuan yang, katanya, akan menjadi istri kedua suaminya tersebut.
"Aku sih enggak mau. Kenapa ujuk-ujuk?" ucap Gigi dengan dahi berkerut.
"Ini saya mempertahankan (pernikahan dengan Gigi), tapi saya meminta menikah lagi. Kalau kamu butuh waktu, aku kasih waktu. Kapan bicara serius sama aku? Yang penting aku sudah ngomong sama Mama Rieta sama Mama Amy," ujar Raffi.
"Kalau aku enggak mau kamu tetap menikah? Ya udah, udah aja kalau gitu mah. Ngapain? Udah ah aku mau ke hotel aja duluan ah. Udah males enggak mau jalan-jalan, udah ah," kata Gigi sambil siap-siapa akan pergi. Namun, ibunya, mertuanya, Raffi berusaha menahan Gigi untuk tak beranjak.
Sampai akhirnya, Gigi menyuruh Raffi diam agar ia bisa menyampaikan keputusannya. "Diem dulu, aku mau ngomong. Ya sudah kalau kamu mau nikah lagi.
Kamu enggak usah mikirin aku, ya udah gampang," ujar Gigi dengan ekspresi kesal.
Ia kemudian berdiri dari kursinya, menghampiri putranya Rafathar yang duduk di belakang dan menggendongnya, kemudian angkat kaki dari restoran tempat mereka berada.
Raffi lalu bergegas mengejar Gigi yang sudah meninggalkann restoran. Ia mencoba menghalangi Gigi yang terus berjalan dengan cepat.
"Kamu enggak mau terima aku nikah lagi? Kamu mau terima atau enggak? Sudah Rafathar ikut sama aku," ucap Raffi mengambil putranya itu dari gendongan Gigi.
"Enggak, sama aku," kata Gigi Sedetik kemudian, Raffi bersama kameramennya berseru "Prank!" sambil tertawa. Alhasil, Gigi terkejut kemudian menutup wajahnya dengan syal "Kan nangis ha ha ha," ucap Raffi.
"Aku mau belanja," timpal Gigi memasang wajah kesal sembari memasuki sebuah toko.*