Undana Sudah Siapkan SOP Produksi Sophia, Intip Penjelasannya
Universitas Nusa Cendana (Undana) sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi minuman keras keras beralkohol sopi asli NTT atau Sop
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Universitas Nusa Cendana (Undana) sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) produksi minuman keras keras beralkohol sopi asli NTT atau Sophia. SOP ini sebagai upaya perbaikan atau peningkatan mutu produk.
Hal ini disampaikan Kepala Laboratorium Terpadu Undana, Prof. Ir. Herianus JD. Lalel,M. Si. Ph. D pada acara pertemuan Bakohumas Lingkup Pemprov NTT yang berlangsung di Hotel Ima, Selasa (25/6/2019).
Acara ini dibuka oleh Karo Humas dan Protokol Sekda NTT ,Dr. Marius Jelamu,M.Si mewakili Gubernur NTT.
Pertemuan dengan Tema peran Humas Pemprov NTT dalam rangka sosialisasi kebijakan legalisasi miras lokal sopi asli Sophia NTT ini menghadirkan tiga pembicara, masing-masing Prof. Ir. Herianus JD. Lalel,M.Si, Ph. D (Undana), Hadi Lawalu (Biro Hukum Sekda NTT) dan Hendriani (PT. Niaga Agung Makmur/ NAM).
• Di Lembata, Kolipadan Jadi Desa Model PKK
Prof. Ir. Herianus JD. Lalel,M.Si,Ph. D mengatakan, Undana adalah lembaga yang ditunjuk untuk memproduksi Sophia oleh karena itu, pihaknya telah memiliki SOP dalam memproduksi Sophia.
Saat memaparkan materi, Prof. Heri sapaan Prof. Herianus JD. Lalel mengatakan ada delapan tahap cara produksi Sophia,yakni mulai dari persiapan bahan, fermentasi, separasi/pemisahan, pencampuran, pengisian/penutupan wadah, pengemasan, destilasi dan pemeraman/aging (proses menghasilkan cairan fermentasi agar lebih jernih)
"Ada juga uji produksi yang dimulai dari tahapan tingkat pengrajin, kitchen lab dan tahapan pada tingkat mitra pengusaha," kata Prof Heri.
Dijelaskan, Undana telah melakukan kajian mutu sopi lokal di masyarakat dan ditemukan bahwa sopi yang ada tidak standar, tidak terjamin kebersihan dan adanya senyawa berisiko racun. "Karena itu kita ingin untuk perbaikan mutu dari sopi ini dengan melakukan standarisasi proses dan produk,penjaminan kebersihan produk dan peniadaan senyawa berisiko racun," katanya.
Lebih lanjut, dikatakan, minuman beralkohol adalah minuman yang sudah ada sejak dulu atau turun-temurun.
"Jadi minuman beralkohol adalah minuman yang mengadung etil alkohol atau etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung kaebohidrat dengan cara fermentasi dan destasi atau fermentasi tanpa destilasi," katanya.
Sedangkan beralkohol tradisional, Heri mengatakan, minuman itu adalah minuman beralkohol yang sudah ada turun-temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu serta digunakan untuk kebutuhan adat istiadat ataupun acara kenegaraaan.
"Melihat potensi minuman beralkohol tradisional di NTT, maka kami dari Undana ingin meningkatkan cita rasa. Selain itu juga melakukan perbaikan mutu ," katanya.
Dikatakan, Laboratorium Undana juga telah melakukan pemcampuran dan proses uji produksi.
Dikatakan, produksi Sophia mengacu pada Peraturan Presiden RI No 74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Peraturan Menteri Perindustrian No 71/M-IND/PER/7/2012, Peraturan BPOM No 31/2018 tentang label pangan olahan dan Peraturan BPOM No 27/2017 tentang pendaftaran pangan olahan.
Sementara itu Henriadi dari PT. NAM yang ditunjuk sebagai distributor memaparkan mengenai kesiapan dan sistem distribusi dan juga kesiapan sumber daya yang dimiliki PT. NAM.
Sedangkan, Hadi Lawalu dari Biro Hukum Sekda NTT menyampaikan soal dasar hukum dalam rangka legalisasi minuman tradisional beralkohol khas NTT, Sophia. (*)