Soal Kasus Korupsi Embung Nimasi, Polres TTU Akan Tetapkan Tersangka Secara Bertahap, Yuk Simak!

Pihak Polres TTU, akan secara bertahap menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto. 

Soal Kasus Korupsi Embung Nimasi, Polres TTU Akan Tetapkan Tersangka Secara Bertahap, Yuk Simak!

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak Polres TTU, akan secara bertahap menetapkan status tersangka kepada para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Embung di Nimasi, Kecamatan Miomaffo Tengah.

Pasalnya, masing-masing pelaku memiliki peran dan tanggung jawab hukum dalam kasus itu, sehingga harus secara bertahap melakukan penetapan tersangka.

"Jadi tidak mungkin kita langsung semuanya. Ini bertahap, karena perannya masing-masing berbeda," kata Kapolres TTU, AKBP. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Pos Kupang di Mapolres TTU belum lama ini.

Krisna berjanji, siapapun pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut, nantinya akan di panggil untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, penetapan kepada para pelaku sebagai tersangka tidak harus dilakukan secara serentak.

"Karena alat bukti dari para pelaku masing-masing berbeda. Sehingga kit harus perkuat sesuai dengan peran dia. Dan ini masih berproses semua," jelasnya.

Cuaca Dingin Bikin Kulit Kering, Inilah 5 Tips Agar Kulit Tetap Lembab Tak Cepat Keriput

Polres TTU Sebut Tingginya Kasus Pencurian Motor Disebabkan Oleh Minimnya Kesadaran Masyarakat

Inilah Penampilan Tarian Asal Sabu Raijua yang akan Tampil di Norwegia

Ketika ditanya apa alasan Polres TTU tidak menetapkan tersangka kepada panitia PHO dan FHO, jelas Krisna, pihaknya akan menelusuri siapapun yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

"Jadi siapapun yang bertanggung jawab terhadap proyek itu, ya harus dapat mempertanggungjawabkan nya. Dan ini harus sesuai dengan fakta hukum. Perannya apa dari masing-masing mereka," tegasnya.

Krisna menegaskan, jika terbukti para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.

"Nah ini akan berjalan terus, kalau terpenuhi unsurnya, kemudian alat buktinya ada, maka kita proses panitia PHO dan FHO," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved