MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Begini Tanggapan Tim Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan menjadi tanggal 27 Juni 2019 mendatang dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan menjadi tanggal 27 Juni 2019 mendatang. Artinya, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 ini satu hari lebih cepat dari sebelumnya.

POS-KUPANG.COM | JAKARTA  - Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Menurut Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.

Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Sekelompok Perampok Sekap 5 Karyawan Gudang Elektronik Selama 1 Jam di Bekasi

Riza Patria: Sikap Gerindra Diputuskan setelah Sidang MK

Tim Hukum TKN Taufik Basari Sudah Prediksi Putusan MK Akan Lebih Cepat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Mulai Bahas Gugatan Prabowo-Sandiaga

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini, Senin (24/6/2019). Rapat tersebut sudah bisa digelar karena rangkaian sidang pembuktian sengketa pilpres sudah berakhir Jumat pekan lalu.

Adapun menurut jadwal semula RPH baru akan digelar pada Selasa (25/6/2019).

"Kalau sidang sudah selesai, tentu ada waktu bisa dimanfaatkan. Hari ini RPH mulai jam 09.00 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Senin.

Fajar mengatakan, rapat akan berlangsung tertutup. Dalam rapat tersebut, sembilan hakim Konstitusi dan pegawai teknis yang telah disumpah akan hadir. Semua hal yang terkait dengan perkara pilpres ini akan dibahas hakim untuk diambil keputusannya.

"Termasuk membahas kalimat per kalimat dalam putusan yang nantinya akan diucapkan dalam sidang pleno," ujar Fajar.

Adapun sidang pleno pembacaan putusan akan diumumkan pada Jumat (28/6/2019).

Rangkaian persidangan sudah dimulai sejak Jumat (14/6/2019) dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Dalam dalil gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga sudah membaca poin-poin gugatannya dalam sidang pendahuluan. Mereka juga sudah membawa saksi dan ahli untuk memperkuat argumen dalam gugatan tersebut.

Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Melalui tim kuasa hukum masing-masing, mereka sudah menyampaikan pembelaan, termasuk membawa saksi dan ahli yang dipercaya bisa membantah gugatan.

Apa kata Tim Prabowo-Sandi?

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tak mempermasalahkan dipercepatnya sidang putusan sengketa pilpres di MK.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojantomengatakan, dipercepatnya jadwal sidang putusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan MK.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Bambang, dipercepatnya sidang putusan itu tak masalah karena dalam ketentuannya, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.

Artinya percepatan sidang putusan itu tak melanggar aturan.

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," kata dia.

Bambang meyakini para pendukung Prabowo-Sandiaga juga tak akan mempermasalahkan sidang yang dipercepat ini.

BW Akui Tak Mungkin Bisa Buktikan Kecurangan

Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/bambang-widjojanto' title='Bambang Widjojanto'>Bambang Widjojanto</a> selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/pilpres-2019' title='Pilpres 2019'>Pilpres 2019</a> di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019. Menurut Bambang, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bambang menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1 untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1. Dia pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya pun diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned,” ujar dia.

Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar.

Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.

“Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Kamis (27/6/2019). (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved