Dinilai Tidak Demokratis dan Transparan, Kades Soliu Akan Dilaporkan Warga ke BPMD Kabupaten Kupang

menolak tindakan tersebut karena tidak ada landasan aturan yang mengatur tata cara pemilihan tanpa pemberitahuan dan melibatkan masyarakat.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Koordinator masyarakat Desa Soliu, Gusty Haupunu saat ditemui POS-KUPANG.COM pada Minggu (23/6/2019) malam. 

Dinilai Tidak Demokratis dan Transparan, Kades Soliu Akan Dilaporkan Warga ke BPMD Kabupaten Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Desa (Kades) Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Jermias Boboy, akan dilaporkan ke BPMD Kabupaten Kupang karena dinilai tidak demokratis dan transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

Hal tersebut disampaikan koordinator masyarakat Desa Soliu, Gusty Haupunu saat menemui POS-KUPANG.COM pada Minggu (23/6/2019) sore.

Dijelaskannya, kades tersebut dinilai tidak demokratis karena bersama perangkat desa melakukan pemilihan BPD desa Soliu secara sepihak pada tanggal 18 Juni 2019 lalu.

"Masyarakat tidak diberitahu baik lisan maupun tulisan untuk pemilihan anggota BPD. Parahnya, mereka melakukan pemilihan sekaligus menetapkan anggota BPD periode 2018-2019," ujarnya.

Kapolda NTT Lepas Ratusan Peserta Bhayangkara KTC Adventure 2019, Yuk Simak!

Berkas Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan, Tunggu Petunjuk Jaksa

Ramalan Zodiak Minggu Ini 23 -29 Juni 2019 Aries Cemas, Virgo Jaga Perut, Zodiak Lain?

Seminggu Tunangan, Jessica Iskandar dan Richard Diperingatkan Soal Mantan, Hati-hati Jaga Anakmu!

Masyarakat, kata Gusti, menolak tindakan tersebut karena tidak ada landasan aturan yang mengatur tata cara pemilihan tanpa pemberitahuan dan melibatkan masyarakat.

"Kami menolak ini karena merupakan tindakan yang sewenang-wenang, tindakan kami nilai pemerintah desa tidak berpegang pada aturan atau konstitusi yang ada," kesalnya.

Dikatakannya, selama 6 tahun pemerintahan kades, masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RKPdes dan APBdes.

"Keputusan-keputusan itu diambil secara sepihak oleh kades bersama perangkatnya. Kami menduga penyelenggara pemerintah desa telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan tanggung jawabnya sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2016 pasal 29," katanya.

Selanjutnya, pemerintah desa Soliu juga dinilai tidak transparan karena pengelolaan anggaran terkesan tertutup.

Tidak adanya transparansi ini karena tidak adanya papan informasi publik penggunaan dana desa, tidak ada pertemuan yang dilakukan kepala desa bersama masyarakat.

"Kami yakin ada kegiatan desa yang tidak dijalankan sama sekali, namun kami tidak tahu karena salinan APBDes dan RKPdes desa sendiri tidak disampaikan kepada kami selaku masyarakat. Dengan ketiadaan transparasi publik maka kontrol rakyat terhadap desa menjadi lumpuh," tambahnya.

Untuk itu, masyarakat telah membuat surat laporan dan ditandatangani bersama yang akan disampaikan ke BPMD Kabupaten Kupang dengan tembusan ke Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kepala BPK, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, Kades Soliu, Ketua BPD Soliu dan awak media.

Masyarakat, lanjut Gusti, meminta pihak Kecamatan Amfoang Barat Laut dapat menyelesaikan masalah pemilihan BPD Desa Soliu yang dinilai tidak demokratis.

Pihaknya juga meminta pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang untuk memeriksa semua laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Soliu.

"Kami juga meminta kepada BPK untuk mengaudit seluruh LPJ kades Soliu dan semua administrasi yang berkaitan dengan pembangunan desa seperti RKPdes dan APBdes karena semua itu tidak melibatkan masyarakat maupun BPD desa," katanya.

Sambil Menunggu Vonis Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kenali Dulu Profil Para Hakim Konstitusi

Sejoli Masih Belasan Tahun ini Tertangkap Mojok di Tempat Gelap, Orangtuanya Dipanggil

Semua laporan pengaduan masyarakat, ujar Gusti, telah disiapkan dan akan dikirimkan ke masing-masing instansi pada Senin (24/6/2019) pagi.

"Mudah-mudahan berjalan lancar. Kami sangat berharap pemerintah dapat segera mengeksekusi harapan kami," katanya.

Jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, tegas Gusty, pihaknya akan melakukan mobilisasi massa untuk melakukan unjuk rasa.

"Kami sudah melakukan segala persiapan, jika keinginan kami tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melakukan protes secara langsung," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved