Berkas Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan, Tunggu Petunjuk Jaksa
Berkas kasus seorang warga Kota Kupang yang membawa senjata api (senpi) rakitan masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Berkas Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan, Tunggu Petunjuk Jaksa
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Berkas kasus seorang warga Kota Kupang yang membawa senjata api (senpi) rakitan masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.
Warga Kota Kupang tersebut yakni Ferianus Hele (33) yang diamankan di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) lalu.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak Kejari Kota Kupang pada Senin (17/6/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (21/6/2019) sore.
"Kami masih menunggu petunjuk jaksa, mudah-mudahan segera dan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
• Ramalan Zodiak Minggu Ini 23 -29 Juni 2019 Aries Cemas, Virgo Jaga Perut, Zodiak Lain?
• Seminggu Tunangan, Jessica Iskandar dan Richard Diperingatkan Soal Mantan, Hati-hati Jaga Anakmu!
• Sambil Menunggu Vonis Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kenali Dulu Profil Para Hakim Konstitusi
• Sejoli Masih Belasan Tahun ini Tertangkap Mojok di Tempat Gelap, Orangtuanya Dipanggil
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Kupang, Ferianus Hele (33) ditahan pihak kepolisian karena membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau, Selasa (11/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.
Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.
"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Ipda Yance.
Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.
• Kenali Sifat Calon Pasangan Mu Menurut Zodiak, Inilah Karakter Jodoh Tiap Zodiak, Cek Pasangan Ideal
• Puasa Senin Kamis! Ini Bacaan Niat, Tata Cara, Keutamaan, Keajaiban Puasa Sunnah Senin Kamis
Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).
Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31).
Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.
Sebelum membubarkan diri, aparat melakukan pengecekan dan penggeladahan barang bawaan dari para pemuda ini.