Berkas Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan, Tunggu Petunjuk Jaksa

Berkas kasus seorang warga Kota Kupang yang membawa senjata api (senpi) rakitan masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH (tengah) didampingi Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH (kanan) dan Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH (kiri) saat menunjukkan alat bukti di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/6/2019) sore. 

Berkas Kasus Warga Kota Kupang yang Bawa Senpi Rakitan, Tunggu Petunjuk Jaksa

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Berkas kasus seorang warga Kota Kupang yang membawa senjata api (senpi) rakitan masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa.

Warga Kota Kupang tersebut yakni Ferianus Hele (33) yang diamankan di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) lalu.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak Kejari Kota Kupang pada Senin (17/6/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat (21/6/2019) sore.

"Kami masih menunggu petunjuk jaksa, mudah-mudahan segera dan dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Ramalan Zodiak Minggu Ini 23 -29 Juni 2019 Aries Cemas, Virgo Jaga Perut, Zodiak Lain?

Seminggu Tunangan, Jessica Iskandar dan Richard Diperingatkan Soal Mantan, Hati-hati Jaga Anakmu!

Sambil Menunggu Vonis Sengketa Hasil Pilpres 2019, Kenali Dulu Profil Para Hakim Konstitusi

Sejoli Masih Belasan Tahun ini Tertangkap Mojok di Tempat Gelap, Orangtuanya Dipanggil

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Kupang, Ferianus Hele (33) ditahan pihak kepolisian karena membawa Senjata Api (Senpi) Rakitan dan Senjata Tajam (Sajam) berupa pisau, Selasa (11/6/2019).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Selasa sore.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH.
Warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini menyimpan senpi rakitan laras pendek (pistol) lengkap dengan satu butir peluru didalamnya serta sajam berupa pisau di dalam sebuah tas samping.

"Dalam tas itu, terdapat satu pucuk senjata laras pendek dan saat ditemukan hanya ada satu peluru ujung karet yang berada di dalam pistol serta satu bilah pisau," kata Ipda Yance.

Kronologis kejadian, lanjut dia, berawal dari tim gabungan beserta patroli Turjawali melakukan patroli bersama di area wisata Ketapang Satu Jl Sumatera Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Senin (10/6/2019) malam.

Kenali Sifat Calon Pasangan Mu Menurut Zodiak, Inilah Karakter Jodoh Tiap Zodiak, Cek Pasangan Ideal

Puasa Senin Kamis! Ini Bacaan Niat, Tata Cara, Keutamaan, Keajaiban Puasa Sunnah Senin Kamis

Saat melintasi area tersebut, pelaku dan empat rekannya duduk berkumpul dan pesta minuman keras (miras).

Keempat rekan pelaku masing-masing Gerson Fanggi (45), Resa Pou (31), Marthen lopo (32) dan Yapri Bailao (31).

Mendapati hal tersebut, pihak kepolisian menyambangi mereka untuk memberikan imbauan agar membubarkan diri sebab mengganggu Kamtibmas.

Sebelum membubarkan diri, aparat melakukan pengecekan dan penggeladahan barang bawaan dari para pemuda ini.

Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang-barang yang dilarang secara undang-undang tersebut di tas samping milik Ferianus Hele (33).

"Tim melakukan pemeriksaan badan maupun menggeledah barang bawaan mereka. Kemudian salah satu diantara mereka (pelaku) yang menggunakan tas diperiksa lalu ditemukan satu pucuk senjata rakitan jenis laras pendek dengan satu peluru ujung karet serta satu bilah pisau," tuturnya.

Mendapati hal tersebut, lima orang tersebut dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.

"Setelah Itu dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan rekannya, mereka dibawa ke Mapolres Kupang Kota lalu dilakukan proses hukum dengan membuat laporan polisi model A," paparnya.

Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan para saksi dan Ferianus Hele telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, keempat rekannya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, Ferianus Hele mengaku senpi rakitan tersebut bukan miliknya.

Ia mengaku baru satu hari membawa senpi rakitan tersebut.

Senpi tersebut diambilnya secara diam-diam dari adiknya yang merupakan pemilik dari senpi rakitan itu.

"Dia baru ambil satu hari karena menurut dia yang punya tidak ada di tempat," kata Ipda Yance menuturkan keterangan pelaku.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap kasus ini.

"Sementara masih didalami. Karena berdasarkan keterangan dia (pelaku) ada pemilik lain yang merupakan adiknya," ujarnya.

Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, lanjut Ipda Yance, pelaku yang berprofesi sebagai sopir bemo ini diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.

"Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved