Ini Alasan Warga Blokir Jalan di Desa Rendu Butowe Nagekeo

meminta agar permasalahan keterlambatan pembayaran upah kerja diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pengguna jalan yang lain.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Kapolsek Aesesa AKP Ahmad (baju putih) saat memimpin mediasi pemblokiran jalan rabat beton di Dusun Malapoma-Jawatiwa Desa Rendu Butowe Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten Nagekeo, Jumat (21/6/2019) 

Ini Alasan Warga Blokir Jalan di Desa Rendu Butowe Nagekeo

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH memimpin mediasi pembukaan blokir jalan rabat Dusun Malapoma - Jawatiwa di Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, Jumat (21/6/2019) sore.

AKP Ahmad dan beberapa anggota kepolisian dari Polsek Aesesa melaksanakan mediasi pembukaan blokir jalan rabat yang seminggu lalu baru selesai dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat dusun Malapoma dan Dusun Jawatiwa Desa Rendu Butowe Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.

Pemblokiran itu di lakukan oleh sebagian masyarakat dusun Malapoma atau pekerja bangunan rabat dikarenakan keterlambatan pembayaran upah pekerja oleh perangkat Desa Rendu Butowe sebagai pemegang atau pengguna anggaran Dana Desa.

Warga Desa Nataute di Nangaroro Nagekeo Adakan Kerja Bakti Bersama

Menyedihkan Tidak Ada Air Bersih, Warga Kampung Wesawa Manfaatkan Air Kali yang Disaring

Renungan Harian Kristen Protestan Sabtu 22 Juni 2019 “Allah Menyesal dan Pilu HatiNya

Sesampainya dilokasi, AKP Ahmad, meminta kepada perwakilan masyarakat Malapoma untuk kembali membuka blokir jalan tersebut dan meminta agar permasalahan keterlambatan pembayaran upah kerja diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pengguna jalan yang lain.

Ia mengungkapkan atas kesepakatan bersama, dirinya bersama anggota dan masyarakat membuka blokir jalan tersebut.

Ia menjelaskan setelah selesai membuka blokir jalan tesebut dirinya bersama masyarakat/pekerja melaksanakam pertemuan di rumah kepala dusun malapoma Baltasar Paka sebagai perwakilan desa Rendu Butowe untuk melaksanakan penyelesaian pembayaran pekerja jalan yang sudah diambil dari Bendahara Desa Rendu Butowe.

"Tidak adanya komunikasi yang baik menjadi penyebab masyarakat memblokir jalan tersebut. Itu juga untuk meminta perhatian aparat desa agar segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran pekerja rabat jalan," ujarnya.

Ia mengaku proses pembayaran telah selesai dilaksanakan dengan baik dan blokir jalan sudah dibuka kembali serta ituasi masyarakat dusun Malapoma kembali kondusif.

Informasi yang dihimpun POS KUPANG.COM, adapun kegiatan pembangunan rabat jalan tsbt menggunakan dana/anggaran dana desa (add) dengan sistim pengerjaan sewa kelola oleh masyarakat Desa Rendu Butowe.

Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pembangunan rabat jalan Malapoma-Jawatiwa tesebut sebesar +- 600.000.000 (enam ratus juta) rupiah dgn volume jalan kurang lebih 600 m.

Alasan mayarakat dusun Malapoma memagar atau memblokir jalan yang selesai dibangun tersebut dikarenakan keterlambatan/ketidak pastian pembayaran upah kerja masyarakat dusun Malapoma sebanyak 53 pekerja degan total uang yang harus dibayarkan .53.000.000 rupiah.

Dekranasda TTU Minta Pemerintah Mewajibkan Siswa di Sekolah Memakai Rompi Tenun Ikat

BMKG Perkiraan Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara El Tari Kupang, Simak Yuk

Dekranasda TTU Minta Pemerintah Mewajibkan Siswa di Sekolah Memakai Rompi Tenun Ikat

HOK Belum Dibayar Masyarakat Blokir Jalan

Sebelumnya proyek jalan rabat beton di Desa Rendu Butowe Kecamatan Aesesa selatan yang dikerjakan dengan menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 diblokir oleh masyarakat Dusun Malapoma.

Rabat beton itu dikerjakan oleh masrakat setempat sampai tuntas, setelah selesai dikerjakan masyarakat menuntut upah namun sebagiannya belum dibayar oleh pihak desa.

Sehingga sebagian dari pekerja merasa tidak puas sehingga melakukan pemblokiran jalan, Kamis (20/6/2019)(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved