Residivis Penipuan Jual Tanah Bodong di Kupang Jadi Tersangka
- Seorang residivis kasus penipuan jual beli tanah kembali berurusan dengan Polisi. NL kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Resk
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang residivis kasus penipuan jual beli tanah kembali berurusan dengan Polisi. NL kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota dalam kasus jual beli tanah bodong senilai Rp 1,4 miliar.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria PT Binti melalui Kasat Reskrim, Iptu Bobby Mooynafi mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan jual beli tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang pada Rabu (12/6/2019).
"Dalam kasus penipuan jual beli tanah menggunakan dokumen palsu sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini kita sudah ditetapkan tersangkanya yaitu orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjualnya kepada orang lain menggunakan dokumen yang tidak sah," kata Iptu Bobby kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (21/6/2019) sore.
• Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini menjelaskan, tersangka NL dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, lanjut Iptu Bobby, pihak penyidik telah meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi termasuk saksi korban. Demikian pula dokumen-dokumen yang dipakai dalam transaksi jual beli tersebut juga telah disita. Namun lanjut Iptu Boby, tersangka NL belum ditahan.
• BREAKING NEWS: Di TTS-NTT, Nenek 80 Tahun Tewas Terbakar di Rumahnya
NL yang merupakan warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima juga pernah dihukum dalam kasus penyerobotan tanah milik keluarga almarhum Esau Konay di Kelurahan Oesapa pada tahun 2017. Dalam kasus tersebut, NL divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan diperintahkan untuk mengosongkan lokasi tersebut oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Namun, kali ini NL kembali melakukan aksinya dengan modus menggunakan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam perkara pidana untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penyerobotan tanah milik almarhum Esau Konay. Yang menjadi salah satu korbannya adalah pengusaha GO yang membeli tanah dari NL senilai Rp 1,4 miliar. (*)