Menhan dan Panglima Diminta Jangan Intervensi Polri, Kasus Dua Jenderal Purnawiran TNI
Menhan RI dan Panglima TNI tidak boleh melakukan intervensi tugas kepolisian dalam penegakan hukum kasus yang melibatkan Mayjen TNI (Purn)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
"Jika saja Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu merasa lebih penting mengurus penangguhan penahanan dan menjadi penjamin atas kedua tersangka, maka lebih baik mundur saja dulu dari jabatan negara yang sangat strategis itu, agar tidak terjadi intervensi kekuasaan dan ada sikap diskriminasi terhadap warga negara lain yang juga ditahan dalam kasus yang sama," paparnya.
Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan, Menko Polhukam, hingga Danjen Kopassus, Minta Jaminan
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Hal itu disampaikan Tonin saat ditanya apakah ia mengirim surat permohonan tersebut kepada sejumlah pejabat.
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Meski demikian, saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut.
Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.
Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.
Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran.
Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
"Pertama, saya belum baca. Akan saya baca masalahnya dan lain-lain. Saya akan panggil Kepala Biro Hukum saya, ini bagaimana, bagaimana. Apa yang harus dilakukan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
"Kalau 'Iya, begini Pak, bagus', Saya lakukan. Tapi kalau 'Jangan Pak', ya saya enggak. Gitu. Tergantung biro hukum saya. Untuk apa dia ada kalau enggak memberikan saran kepada saya," lanjut dia.