1.625 Rumah Program BSPS Akan Dibangun Di Kabupaten Kupang pada Tahun Ini

Sebanyak 1.625 unit rumah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BAPS) akan dibangun pada tahun ini di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto 1.625 Rumah Program BSPS Akan Dibangun Di Kabupaten Kupang pada Tahun Ini
POS-KUPANG.COM/ Edy Hayong
Kepala Dinas Perumahan Kupang, Charles Banamtuan

1.625 Rumah Program BSPS Akan Dibangun Di Kabupaten Kupang pada Tahun Ini

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI- Sebanyak 1.625 unit rumah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BAPS) akan dibangun pada tahun ini di 24 Kecamatan di Kabupaten Kupang.

Penyebarannya di 65 desa/Kelurahan dan saat ini, Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Kupang sedang melakukan sosialisasi dan verifikasi di seluruh Desa Penerima Program BSPS.

Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Kupang,  Charles Banamtuan menyampaikan hal ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/6/2019).

Beasiswa Tidak Dianggarkan, Siflan Curiga Ada Niat Benturkan Masyarakat dengan DPRD Sikka

Menurut Banamtuan, program BSPS 2019 ini berbeda dengan program serupa ditahun sebelumnya. Besarnya anggaran perumahan naik menjadi Rp. 17.500.000/kepala keluarga, sementara mekanisme Alokasi Anggaran tidak dikelola oleh pemerintah,melainkan langsung ditransfer ke Rekening penerima.

"Jadi penerima bersama fasilitator wajib membuat rincian kebutuhan material sesuai kebutuhan penerima. Tanggal 21 Juli nanti Termin pertama harus sudah ada dalam rekening penerima. Di Kabupaten Kupang sendiri ada 1.625 Penerima yang tersebar di 65 Desa/Kelurahan.Kita jumlah penerima terbesar di NTT," jelasnya.

Soal mekanisme penentuan calon penerima bantuan, kata Banamtuan,  menjadi kewenangan Kepala Desa. Dimana kepala Desa mendata masyarakat miskin yang memenuhi kriteria dan  selanjutnya diusulkan ke Dinas Perumahan Kabupaten Kupang untuk diverifikasi.

Genap Berusia 58 Tahun Hari Ini Jokowi Tak Adakan Pesta Tetapi Malah Lakukan Hal Ini So Sweet

Selanjutnya, calon penerima yang diusulkan Kades, diverifikasi oleh tim fasilitator. Apabila sudah diverifikasi maka Pemerintah provinsi akan menetapkan dalam Surat Keputusan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Menurut Banamtuan, Tim verifikator yang berwenang melakukan verifikasi sesuai dengan juklak dan juknis.merujuk pada syarat penerima BSPS diantaranya masyarakat tergolong miskin, Pendapatan per-bulan di bawah UMP, kondisi rumah tidak layak Huni, memiliki lahan sendiri dan tidak dalam sengketa.

"Jika calon penerima yang diusulkan tidak memenuhi kriteria maka diminta kepada kepala desa untuk menggantikannya dengan masyarakat miskin lain,yang berhak menerima," terang Banamtuan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved