Pilpres 2019
Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK
Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK
Ini Profil Agus Maksum Saksi Prabowo-Sandi yang Sebut Ada 17,5 Juta Pemilih Fiktif di Sidang MK
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Diketahui, sidang permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiberagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan kalau ada.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, pemohon atau pihak Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Prabowo-Sandi menghadirkan 13 saksi dari sebelumnya direncanakan 15 saksi.
Di antara 13 saksi yang hadir ada nama Agus Muhammad Maksum alias Agus Maksum.
Agus Maksum dalam kesaksiannya mempersoalkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17,5 juta yang bermasalah.
Menurut Agus Maksum, ada ketidakwajaran data pemilih dalam jumlah tersebut.
"Ada 17,5 juta NIK palsu, di mana tanggal lahir yang tidak wajar," ujar Agus Maksum.
Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)
Kata dia dari 17,5 juta DPT, terdapat 9,8 juta pemilih yang tanggal lahirnya sama yakni pada 1 Juli.
Kemudian ada 5,3 juta yang lahir pada 31 Desember.
Selain itu, ada 2,3 juta yang lahir pada 1 Januari.
"Itu tidak wajar, karena yang lahir 1 Juli itu ada 20 kali lipat dari data normal," kata Agus Maksum yang mengaku pernah mendapat ancaman pembunuhan sebelum Pilpres digelar.
Kedua, Agus Maksum mengatakan dia pernah berkoordinasi dengan ahli statistik dan dikatakan bahwa data itu tidak wajar.
Agus Maksum memperkirakan dengan menghitung 195 juta pemilih dibagi 365 hari.
Menurut Agus Maksum, angka wajar yang lahir pada 1 Juli adalah 520.000.
Dia mengaku juga pernah berkoordonasi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Dia mengklaim KPU dan Direktorat Jenderal Kependudukan pernah menyatakan bahwa informasi itu benar.
Sebab, sesuai aturan jika ada pemilih yang tidak ingat tanggal lahirnya, maka akan diberikan tanggal lahir oleh Ditjen Dukcapil.
Agus Maksum dapat menerima penjelasan itu.
Namun, menurut dia terdapat ketidakwajaran karena jumlahnya terlalu besar.
Menurut perhitungan Agus Maksum, seharusnya yang dicatat lahir pada 1 Juli jumlahnya hanya 520.000 saja.
"Jadi alasan itu kami terima. Yang jadi tidak betul jumlahnya yang banyak 9,8 juta. Itu yang jadi atensi khusus," kata Agus Maksum.
Ralat Keterangan dan Minta Maaf
Keterangan Agus Maksum kemudian diuji salah satu Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Saat dikonfirmasi oleh hakim, Agus Maksum menyebutkan, DPT 17,5 juta tersebut fiktif.
Agus Maksum bahkan memastikan bahwa 17,5 juta DPT itu tidak ada di dunia nyata.
"Tadi Anda katakan jumlah itu pemilihnya tidak ada di dunia nyata, tapi sekarang Anda bilang Anda tidak tahu. Jadi yang mana keterangan Anda yang bisa digunakan Mahkamah?" kata I Dewa Gede Palguna.
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING Sidang MK Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ini 5 Hal Menarik
• Hotman Paris Naksir Artis Senior, Begini Reaksi Sang Isteri, Agustianne Marbun
• Malam Ini Libra Penuh Pujian, Bagaimana Zodiak Lain? Simak Yuk Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (20/6)
Agus Maksum sempat kebingungan menjawab pertanyaan hakim.
Akhirnya, Agus Maksum meralat keterangannya dan mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mengetahui ada atau tidak 17,5 juta pemilih itu.
"Kalau begitu saya minta maaf. Saya tidak bisa memastikan," kata Agus Maksum.
Sementara, saat ditanya oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, Agus Maksum mengatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah 17,5 juta DPT itu menggunakan hak pilih saat pencoblosan pada 17 April 2019.
Agus Maksum mengaku tidak mengecek kehadiran 17,5 juta pemilih itu di setiap tempat pemungutan suara.
Bukti Tidak Ada
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta DPT bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta yang tidak wajar," ujar Hakim Enny.
Menurut Enny Nurbaningsih, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontir dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni KPU.
Menurut hakim Aswanto, dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi tercantum bukti P.155 tersebut.
Namun, setelah dicari, fisik bukti berupa dokumen itu tidak ada.
Hakim kemudian memberikan waktu hingga skors istirahat selesai bagi tim pemohon untuk mempersiapkan barang bukti yang diminta hakim.
Siapa Agus Maksum?
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, sosok Agus Maksum jadi sorotan kamera.
Selama sekitar 3 jam, dia yang mengenakan peci warna hitam memberikan kesaksian.
Sejumlah keterangan Agus Maksum pun jadi materi pemberitaan media massa Tanah Air.
Sosok Agus Maksum mungkin masih asing bagi sebagian kalangan sebab tak begitu sering menghiasi media massa.
Agus Maksum adalah Direktur IT (Information and Techology) BPN Prabowo-Sandi.
Berdasarkan data diperoleh dari situs jejaring profesional, Agus Muhammad Maksum atau Agus Maksum saat ini adalah CEO dan pendiri marketplace produk UKM, Lanjar.com (PT Lanjar Gemilang Semesta).
Juga pendiri Bioactivisnetwork dan anggota senior Asian Brain.
Lalu, pada bio akunnya pada Facebook, Agus Maksum adalah President Club IPC Pearl Elite at Morinda.
Agus Maksum yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah, pernah menempuh pendidikan pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Jurusan Fisika.
Dia alumnus SMA Negeri 5 Surakarta. (tribun-timur.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Siapa Agus Maksum Saksi '02' yang Tak Bisa Buktikan 17,5 Juta DPT Fiktif di Sidang MK? Ini Profilnya"