Ini Alasan Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana

Ini Alasan Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). 

Ini Alasan Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya. Surat permohonan itu dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (20/6/2019).

"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Diajukannya kepada Bapak Kapolri, tembusan kepada bapak Kapolda," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Ini Komentar KPU Soal Amplop yang Dibawa Saksi 02

Alamsyah mengatakan, kliennya mengajukan SP3 dengan alasan polisi dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai kasus dugaan makar.

"Alasannya (pengajuan SP3) karena belum cukup dua alat bukti (untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar). Jelas itu, kan, hak penyidik untuk berkeyakinan bahwa mereka memiliki cukup alat bukti," ujarnya.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Disebut Ajarkan Berbuat Curang, Begini Tanggapan Jubir TKN Jokowi, Ace Hasan Syadzily

Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Saat ini, Eggi telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Berkas perkara tahap pertama Eggi juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Eggi Sudjana",

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved