Kematian Dosen FISIP Undana Murni Lakalantas Tunggal
Kematian Salah Seorang Dosen FISIP Undana Kupang Murni Lakalantas Tunggal
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kematian Salah Seorang Dosen FISIP Undana Kupang Murni Lakalantas Tunggal
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kematian dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undana Kupang, Yacob P. Nino pada Rabu (24/4/2019) lalu merupakan murni kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (14/6/2019) sore.
• Setelah Geledah Bandar Narkoba di Jakarta, Polisi Amankan 1.000 Ekstasi di Kampung Ambon
"Hasil penyelidikan telah selesai dan disimpulkan bahwa kematian beliau merupakan lakalantas tunggal berdasarkan keterangan para saksi maupun fakta-fakta di TKP lalu dikuatkan dengan hasil eksomasi dan otopsi yang diminta keluarga," katanya usai memberikan Surat Hasil Pemberitahuan Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korban, Yohanes Alex Nino di Mapolres Kupang Kota.
Sebelumnya, pihak keluarga merasa korban yang mengalami lakalantas di area Undana Kupang menggunakan sepeda motornya meninggal dengan tidak wajar, sehingga meminta pihak kepolisian untuk melakukan eksomasi (penggalian mayat) korban dan dilakukan otopsi.
• Pria di Manggarai Ini Ternyata Tewas Dibunuh Istri Kedua, Polisi Masih Periksa Saksi
Eksomasi ini dilakukan pada Senin (29/4/2019) di RT 08 RW 04 Desa Baumata, Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. Eksomasi ini disaksikan juga oleh pihak keluarga korban.
Ipda Yance mengaku, selain memberikan SP2HP, pihaknya juga menjabarkan secara lengkap kronologis dan hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian.
Kepada pihak keluarga, Ipda Yance menjelaskan, sebelum kejadian korban saat itu tengah melakukan aktivitas belajar mengajar di kampus.
Lalu, sang istri menelponnya lalu memberitahukan bahwa terjadi kebakaran rumah dekat kediaman korban.
Mendengar hal tersebut, korban langsung meniadakan aktivitas kuliah dan meninggalkan kampus.
"Lalu setelah 5 menit almarhum menelpon kembali sang istri lalu menyampaikan Iya, Iya, Iya dalam kondisi sedang mengendarai sepeda motor," paparnya.
Terdapat juga dua saksi mahasiswa yang melihat korban tidak mengenakan helm saat berkendara
"Ada dua saksi mahasiswanya yang mengatakan beliau keluar kampus menggunakan motor dan tanpa mengenakan helm tapi membawa helm. Lalu durasi waktu kurang dari 10 menit, sang istri menerima telepon dan mendapatkan kabar bahwa beliau mengalami kecelakaan," ujarnya.
Saat di TKP, terdapat juga dua orang saksi yakni sekuriti dan beberapa mahasiswa korban yang juga mengenalnya dan berusaha menyelamatkan korban usai mengalami kecelakaan di area kampus dan melarikan korban ke RS.
"Lalu datang juga beberapa mahasiswa yang menghampiri korban juga merupakan mahasiswa yang menerima kuliah dari beliau. Lalu secara bersama mereka membawa korban ke RS," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi, diketahui penyebab kematian korban adalah terjadinya pendarahan di bagian otak akibat luka retak pada tengkorak kepala bagian belakang korban. Hal tersebut mengakibatkan terjadi pendarahan di otak.
Luka yang dialami korban akibat adanya persentuhan dengan benda tumpul yang berada di TKP.
"Persentuhan itu dijelaskan oleh dokter, bahwa adanya aktif kepala korban yang bersentuhan dengan benda tumpul. Kalau terjadi persentuhan menurut penjelasan dokter, adanya aktifnya kepala korban menuju benda tumpul ini," katanya
"Kalau kekerasan berarti adanya benda tumpul yang dibenturkan ke kepala korban. Bukan kepala korban yang aktif menyentuh benda tumpul ini," tambah dia.
Selanjutnya, pihak polisi lalulintas Polres Kupang Kota saat di TKP juga menemukan adanya goresan di aspal menuju polisi tidur yang mendukung fakta di TKP di mana sebelum terjatuh di TKP, korban sempat terseret hingga berhenti di titik TKP.
Pihaknya juga melihat adanya kesesuaian waktu saat korban ditelpon dan kembali menelpon sang istri.
"Durasi waktu almarhum ditelpon oleh istri dan menelpon ke istri kurang dari 10 menit," katanya.
Dari hasil otopsi dan keterangan saksi pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara dan menyimpulkan kematian korban berdasarkan fakta-fakta dan bukti merupakan Kecelakaan lalulintas tunggal.
Diakuinya, laporan secara resmi dan penjelasan hasil penyelidikan polisi telah disampaikan, apabila pihak keluarga ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut pihaknya menyarankan untuk kembali bertanya kepada pihak kepolisian.
"Sebelum memberikan SP2HP, kami selaku pengendali penyidik sudah menjelaskan secara detail fakta-fakta di TKP dan hasil otopsi. Selanjutnya akan dibaca secara detail di SP2HP A 5," katanya.
Sementara itu, perwakilan keluarga, Yohanes Alex Nino mengatakan, pihaknya akan membawa hasil penyelidikan ke pihak keluarga besar untuk didiskusikan bersama.
"Saya bawa pulang ini (SP2HP) untuk baca dengan keluarga. Nanti jika kesimpulan-kesimpulan dan faka baru saya akan kembali bertanya pada polisi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kematian-dosen-fisip-undana-murni-lakalantas-tunggal.jpg)