Ini Dia Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Akhir Sengketa Pilpres di MK

Ini Dia Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Akhir Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana sidang lanjutan uji materi UU Ormas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/1). 

3. Arief Hidayat

Arief Hidayat mulai menjabat sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua MK ini merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Arief mendapat gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Undip, pada 1980. Kemudian, mendapat gelar S-2 di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga pada1984.

Selanjutnya, Arief mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum Undip pada 2006. Sebagian besar perjalanan karier Arief berada di bidang pendidikan.

Arief pernah menjadi anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan anggota Tim Penilai Angka Kredit Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

4. Wahiduddin Adams

Wahiduddin mendapat gelar Sarjana Peradilan Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada 1979.

Kemudian, dia mendapat pendidikan di De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer di Leiden, Belanda, pada 1987. Ia kemudian mendapat gelar S-2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada 1991.

Kemudian, mendapat gelar Doktor Hukum Islam di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada 2002. Wahiduddin juga mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta, pada 2005.

Wahiduddin pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selama tiga tahun.

Selain itu, ia sempat menjadi anggota Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kemudian, menjadi Ketua Bidang Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wahiduddin juga pernah menjabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, pada 2010-2014.

5. I Dewa Gede Palguna

Palguna mendapat gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bidang Kajian Utama Hukum Tata Negara, pada 1987.

Dia kemudian mendapat gelar S-2 Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International, pada 1994. Palguna mendapat gelar S-3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bidang Kajian Hukum Tata Negara pada 2011.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved