Hasyim Asy'ari: KPU Tak Akan Jawab Dalil Gugatan Prabowo yang Tak Relevan
Kata Hasyim Asyari: KPU Tak Akan Jawab Dalil Gugatan Gugatan Prabowo-Sandi yang Tak Relevan
Kata Hasyim Asyari: KPU Tak Akan Jawab Dalil Gugatan Gugatan Prabowo-Sandi yang Tak Relevan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya enggan menanggapi dalil yang tak relevan dengan KPU dalam pemohonan sengketa hasil pilpres Badan Pemenangan Nasinoal (BPN) Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai termohon dalam perkara ini, KPU mengaku siap menjawab dalil yang ditudingkan BPN, sepanjang dalil tersebut relevan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
• Andre Rosiade Beberkan Alasan Gerindra Belum Merapat ke Jokowi
"Sepanjang relevan atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU akan jawab. Kalau itu bukan urusanya KPU, KPU tak akan menjawab," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Hasyim mengatakan, dalil yang tak relevan untuk ditanggapi KPU misalnya soal penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Ini Dia Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Akhir Sengketa Pilpres di MK
Dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.
Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."
Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online. Menurut Hasyim, dalil tersebut tidak relevan untuk ditanggapi oleh KPU.
"KPU kan nggak bisa menggerakan ASN, nggak bisa mencegah ASN," ujarnya.
Sementara itu, untuk dalil-dalil yang memang relevan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke MK.
"Tapi kalau urusan soal Situng, ini kok kesalahanya masif, nah ini kan urusanya KPU. Maka KPU akan urusi yang jadi urusan KPU," kata Hasyim.
MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tak Akan Jawab Dalil Gugatan Prabowo yang Tak Relevan", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/0 9151441/kpu-tak-akan-jawab-dalil-gugatan-prab owo-yang-tak-relevan.