Dianggap Langgar Kode Etik dan Rendahkan MK, Bambang Widjojanto Dilapor ke Peradi

Sandi Situngkir, mengatakan bahwa BW melakukan pelanggaran kode etik sebagai advokat Indonesia dan melakukan pengucilan kepada MK

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kedua kiri) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (ketiga kiri) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan itu," kata dia.

Tak Terima Gaji

 Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Bambang Widjojanto telah mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya.

Cuti diambil karena pria yang biasa dipanggil BW itu menjadi pengacara calon presiden Prabowo Subianto yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya dia mengajukan (cuti) sebulan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Anies mengatakan, jika nanti urusan BW membela Prabowo di Mahkamah Konstitusi memakan waktu lebih dari sebulan, BW harus mengajukan cuti lagi.

"Ya beliau tinggal ngajuin lagi. Kan beliau ngajuinnya seperti itu," ujar Anies.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, pada saat yang sama, Bambang merupakan anggota TGUPP di Pemprov DKI Jakarta.

Adnan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.

Pada 2018, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.

(Kompas.com/VERRYANA NOVITA NINGRUM/HARYANTI PUSPA SARI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan ke Peradi, Bambang Widjojanto Dianggap Langgar Etika dan Rendahkan MK", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/13/20170391/dilaporkan-ke-peradi-bambang-widjojanto-dianggap-langgar-etika-dan#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=bwdilaporkan_21.30&webPushId=MTAyNDI=.
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved