BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair

Breaking news: Kejati NTT tetapkan rnam tersangka Kasus Korupsi Proyek NTT Fair

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Aspidsus Sugiyanta didampingi Kasidik Wijaya dan Kasi Penkum Abdul Hakim saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai penetapan tersangka Korupsi NTT Fair di Kantor Kejati NTT pada Kamis (13/6/2019) sore. 

LL sendiri akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Kejati NTT pada Rabu (12/6/2019) malam di kediamannya di Jakarta Timur.

LL dibawa ke Kupang dan tiba sekira pukul 12.30 Wita di Bandara El Tari dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan.

Sugiyanta mengatakan, dari hasil pemeriksaan auditor ditemukan kerugian negara dari kasus korupsi pada proyek tersebut mencapai Rp 6.783.831,281.

Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 1,238.940.000 uang kas telah dikembalikan.

Selain itu, dana sebesar Rp 7 miliar dari jaminan bank dalam proyek tersebut juga telah disetor ke kas daerah oleh kuasa pengguna anggaran.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat dan merampungkan proses pemeriksaan untuk kemudian dilakukan pemberkasan ke tahap persidangan.

Lebih lanjut, Sugiyanta juga mengungkapkan terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan itu akan dilihat dari perkembangan pemeriksaan oleh penyidik dan alat buktinya.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejati NTT telah memeriksa 30 saksi yang terlibat dalam pelaksanaan proyek NTT Fair termasuk mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ir Ben Polo Maing.

Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.

Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.

Namun hingga berakhirnya kontrak, berdasarkan audit BPK, realisasi fisik proyek hanya mencapai 54 persen.

Mengutip kompas.com, sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari.

Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen.

Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen. 

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved