BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair

Breaking news: Kejati NTT tetapkan rnam tersangka Kasus Korupsi Proyek NTT Fair

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Aspidsus Sugiyanta didampingi Kasidik Wijaya dan Kasi Penkum Abdul Hakim saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai penetapan tersangka Korupsi NTT Fair di Kantor Kejati NTT pada Kamis (13/6/2019) sore. 

Breaking news: Kejati NTT tetapkan rnam tersangka Kasus Korupsi Proyek NTT Fair

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT) akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mega Proyek pembangunan kawasan NTT Fair. Penetapan tersangka ini dilakukan bertahap yakni pada Senin (10/6/2019) dan Kamis (13/6/2019)

Pada Kamis, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan lima tersangka yang terdiri dari HP sebagai pemilik bendera PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, BY pemilik bendera PT Dana Consultant dan FB selaku peminjam bendera konsultan pengawas serta YA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DT sebagai PPK.

Polres Ngada Gelar Apel Konsolidasi Pasca Operasi Ketupat Turangga 2019

Sebelumnya, pada Senin (10/6/2019), Kejaksaan Tinggi telah terlebih dahulu menetapkan LL sebagai tersangka.

LL merupakan kuasa direktur dari PT Eka Cipta Puri yang melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp 29 miliar itu.

Penetapan tersangka tersebut merampungkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi NTT dalam kasus yang bergulir sejak awal tahun 2019 itu.

Usai diperiksa pada Kamis, sekira pukul 16.30 Wita enam tersangka tersebut langsung dibawa dengan dua mobil tahanan Kejati NTT untuk ditahan.

Ini Harapan Bupati Malaka Terkait Penyelenggaran El Tari Memorial Cup

Menggunakan rompi tahanan Kejati warna merah muda, keenam tersangka keluar dari gedung Kejati dibawah pengawalan ketat petugas.

Berturut turut dua lelaki yang merupakan konsultan proyek PT dan FB, lalu menyusul YA, LL, HP dan akhirnya DT.

Mereka tampak menunduk dan berusaha menyembunyikan wajah dari bidikan kamera para wartawan yang telah menunggu di depan gedung.

Mereka terburu-buru masuk ke dalam mobil tahanan, bahkan dari antara mereka yang menutupi wajah dengan menggunakan map.

DT ditahan di tahanan Polres Kupang Kota, YA dan LL ditahan di Lapas Perempuan, sedangkan HP, BY dan FB ditahan di Rutan Kelas 1 Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Febri Ardiansyah melalui Aspidsus Sugiyanta kepada wartawan di Kantor Kejati NTT mengatakan kelima tersangka yang terdiri dari HP, BY, FB, YA dan DT ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis pagi.

"Kelima tersangka itu kooperatif memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Kejati hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Sugiyanta yang saat itu didampingi Kasidik Wijaya dan Kasi Penkum Abdul Hakim.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni LL telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka setelah adanya indikasi berulang kali mangkir dari panggilan dan akan melarikan diri ke luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved