Kasus Makar
Jadi Target Pembunuhan, Yunarto Wijaya Bersyukur dan Membuatnya Kembali Belajar tentang Kasih
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengaku sudah memaafkan orang yang berniat untuk membunuhnya.
Menurut keterangan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, Kivlan yang dalam gambar mengenakan kemeja putih dan berpeci menyerahkan foto target kepada tersangka lain dalam pertemuan itu.
Pada pertemuan itu, Kivlan juga diduga memberikan uang sebesar Rp 5 juta sebagai biaya operasional untuk melakukan pengintaian terhadap target.
Gambar kedua adalah orang yang diduga Armi, masih dalam pertemuan yang sama.
Kemudian, bukti lainnya adalah tersangka I dan Y telah melakukan pengintaian terhadap target sebanyak dua kali.
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 13 Juni 2019, Aries Bahagia Sama Kekasih, Virgo Inspiratif, Zodiak Lain?
Hasil pengintaian yang berupa foto dan video, kata Ade, telah dilaporkan ke Kivlan.
"Bukti lain yang kami jadikan petunjuk adalah tersangka I dan Y sudah pernah melakukan survey dua kali dan foto-foto serta video surveinya sudah dilaporkan ke tersangka KZ (Kivlan Zen)," ujarnya.
Polisi juga mengantongi foto pertemuan antara tersangka I dan Y serta mobil yang digunakan keduanya untuk melakukan observasi.
Ade menuturkan, bukti petunjuk tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi dan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sebagai informasi, para target dalam rencana pembunuhan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
5 Fakta Seputar Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini telah berstatus tersangka dan mendekam dalam tahanan Polri. Kivlan ditahan setelah disangka terlibat sejumlah perbuatan melawan hukum.
Beberapa di antaranya mulai dari menyebarkan berita bohong atau hoaks, kepemilikan senjata api ilegal hingga upaya pembunuhan, seperti yang dirilis oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Berikut 5 fakta seputar Kivlan Zen yang dirangkum Kompas.com:
1. Dicegah ke luar negeri
Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019). Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Pada 27 Mei 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kivlan telah berstatus tersangka. Kivlan disangka terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.