Breaking News

Gugatan Atas Pemblokiran Sepihak, Nasabah Optimis Menang Atas Bank NTT

Soal gugatan atas pemblokiran sepihak, nasabah optimis menang atas Bank NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua tim kuasa hukum Boby Hartono Tantoyo SH (44) direktur utama PT Rimba Mas Indah, Lesly Anderson Lay SH 

Tommy MD Jacob, SH selaku anggota tim kuasa hukum mengatakan, tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank NTT merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/19/PBI/2000.

Ia merincikan, akibat pemblokiran yang dilakukan, klien mereka mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil berupa tidak bisa dicairkan dana sebesar Rp.500 juta serta tidak bisa digunakannya dana yang tersedia dalam rekening tersebut untuk pekerjaan kegiatan di Kabupaten Sabu.

Sementara kerugian immateriil berupa nama baik dari penggugat dan perusahaan menjadi tercemar, kredibilitas perusahaan menjadi tidak baik dalam perbankan serta mengalami kerugian waktu, tenaga dan pikiran.

"Jika dirinci, kerugian materiil sebesar Rp.1.816.484.746 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp.15 miliar. Karena kerugian ini maka Bank NTT wajib mengganti kerugian yang telah dialami," tandas Tommy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved