Gugatan Atas Pemblokiran Sepihak, Nasabah Optimis Menang Atas Bank NTT
Soal gugatan atas pemblokiran sepihak, nasabah optimis menang atas Bank NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Tommy MD Jacob, SH selaku anggota tim kuasa hukum mengatakan, tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank NTT merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/19/PBI/2000.
Ia merincikan, akibat pemblokiran yang dilakukan, klien mereka mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil berupa tidak bisa dicairkan dana sebesar Rp.500 juta serta tidak bisa digunakannya dana yang tersedia dalam rekening tersebut untuk pekerjaan kegiatan di Kabupaten Sabu.
Sementara kerugian immateriil berupa nama baik dari penggugat dan perusahaan menjadi tercemar, kredibilitas perusahaan menjadi tidak baik dalam perbankan serta mengalami kerugian waktu, tenaga dan pikiran.
"Jika dirinci, kerugian materiil sebesar Rp.1.816.484.746 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp.15 miliar. Karena kerugian ini maka Bank NTT wajib mengganti kerugian yang telah dialami," tandas Tommy. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)