Bawa Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam, Ferianus Ditahan Polisi

Bawa Senjata Api Rakitan dan Senjata Tajam, Ferianus Hele Ditahan Polisi

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH (tengah) didampingi Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH (kanan) dan Kasubnit III Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Antonius Hutahaean, SH (kiri) saat menunjukkan alat bukti di Mapolres Kupang Kota, Selasa (11/6/2019) sore. 

Lebih lanjut, dilakukan pemeriksaan para saksi dan Ferianus Hele telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, keempat rekannya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota, Ferianus Hele mengaku senpi rakitan tersebut bukan miliknya.

Ia mengaku baru satu hari membawa senpi rakitan tersebut.

Senpi tersebut diambilnya secara diam-diam dari adiknya yang merupakan pemilik dari senpi rakitan itu.

"Dia baru ambil satu hari karena menurut dia yang punya tidak ada di tempat," kata Ipda Yance menuturkan keterangan pelaku.

Pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap kasus ini.

"Sementara masih didalami. Karena berdasarkan keterangan dia (pelaku) ada pemilik lain yang merupakan adiknya," ujarnya.

Ancaman Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, lanjut Ipda Yance, pelaku yang berprofesi sebagai sopir bemo ini diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.

"Pelaku disangkakan pasal 1 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved