Ahmad Dhani Dengarkan Vonis Ujaran Kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya Sambil Tertunduk Lesu

Ahmad Dhani tampak tertunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Editor: Agustinus Sape
Kompas TV/Capture
Majelis Hakim PN Surabaya membacakan vonis atas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. 

POS-KUPANG.COM - Ahmad Dhani tampak tertunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Hal itu terlihat melalui layar Kompas TV yang menyiarkan secara langsung sidang putusan atas Ahmad Dhani.

Jalani sidang vonis untuk kasus vlog idiot, Ahmad Dhani tampak mengenakan kemeja berwarna coklat.

Selain dipantau melalui tayangan siaran langsung Kompas TV, dilaporkan oleh reporter yang berada di lapangan, Ahmad Dhani juga tampak sumringah saat keluar dari Rutan Medaeng untuk jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak tampak wajah cemas terkait putusan yang akan dibacakan oleh hakim saat persidangan.

Ahmad Dhani justru sibuk melayani ibu-ibu pengunjung rutan yang meminta bersalaman.

Beberapa ibu tampak bersalaman ke Ahmad Dhani sambil mengucapkan selamat lebaran kepada pentolan Dewa 19 itu.

Bahkan tak sedikit ibu-ibu itu juga memberikan ucapan semangat.

"Semangat semangat Mas Dhani," ujar seorang ibu.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan kliennya tidak ada persiapan khusus untuk jalani sidang putusan.

"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang-sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.

Ia juga menjelaskan anak Ahmad Dhani, yaitu El dan Dul, yang rencananya akan datang ke Rutan Medaeng ternyata tidak jadi datang.

"Kemungkinan besar pihak keluarga datang hari Kamis (13/6/2019). Karena insyallah pada hari itu Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelasnya.

Sahid menambahkan, berkas pemindahan kliennya menuju ke Jakarta juga sudah dilengkapi semua.

"Semua berkas sudah lengkap. Tinggal menunggu sidang putusan ini saja," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved