Begini Kronologi Lengkap Peristiwa Putri Kandung Bunuh Ayahnya Lantaran Diingatkan untuk Sholat
Kapolres Mataram AKBP Saipul Alam menuturkan bahwa pelaku dengan sadar menikam ayahnya sendiri dengan menggunakan pisau dapur.
Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.
Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil.
Dia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.
Korban Nurahmad sempat dibawa ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.
Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.
Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul: Kronologi Lengkap Peristiwa Putri Kandung Bunuh Ayahnya Lantaran Diingatkan untuk Sholat https://style.tribunnews.com/2019/06/04/kronologi-lengkap-peristiwa-putri-kandung-bunuh-ayahnya-lantaran-diingatkan-untuk-sholat?page=all