PAN Gugat KPUD Lembata ke Mahkamah Konstitusi
PAN menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata ke Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2019 di Lembata
Penulis: Frans Krowin | Editor: Adiana Ahmad
PAN Gugat KPUD Lembata ke Mahkamah Konstitusi
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM | LEWOLEBA- Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lembata, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelaksanaan pemungutan suara dan hasil pemilihan umum yang telah ditetapkan KPUD Lembata.
Gugatan itu dilayangkan karena PAN menduga telah terjadi kecurangan baik pada saat pelaksanaan pemungutan suara maupun penghitungan hasil perolehan suara pemilihan umum di kabupaten tersebut.
Soal surat gugatan PAN terhadap KPU RI (KPUD Lembata) tersebut, diperoleh Pos Kupang.Com di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Kamis (30/5/2010).
• PAN Sebut Ada Kecurangan Pemilu di Lembata
Surat gugatan yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno itu, dialamatkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.
Surat gugatan PAN itu dilayangkan PAN pada 23 Mei 2019, perihal: Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987-PL.01.8-Kpt./06-KPU/V/2019, Tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01.46 WIB.
Gugatan PAN tersebut dilayangkan oleh tujuh kuasa hukum partai tersebut masing-masing Surya Imam Wahyudi, S.H, M.H, RA Shanti Dewi Mulyaharjani, S.H, M.H, Jubir, S.H, Hery Chariansyah, S.H, M.H, Andi Muhammad Yusuf, S.H, M Zulkarnain, S.H dan Jou Hasyim Waimahing, S.H, M.H.
• Amankan Pelaksanaan Perayaan Idul Fitri, Polres TTU Bangun Pos Pelayanan di Beberapa Titik
Pada pokok permohonannya, PAN mempersoalkan perolehan suara yang diperoleh partai tersebut terutama pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Lembata (Dapil Kedang) yang telah ditetapkan KPUD Lembata.
Sesuai keputusan KPUD Lembata tentang perolehan suara dari Dapil 3, perolehan kursi ke-8 di dapil tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1.392 suara. Padahal sesuai perhitungan suara versi PAN, kursi ke-8 itu harusnya ada pada partai PAN dengan jumlah 1.393 suara.
Dari data tersebut, menurut kuasa hukum PAN, telah terjadi kecurangan sehingga mengakibatkan pemohon tidak memperoleh kursi pada Dapil 3 yang meliputi dua kecamatan, yakni Omesuri dan Kecamatan Buyasuri di Kabupaten Lembata. (*)