Pilpres 2019
Gugat Hasil Pilpres di MK! Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Beber Bukti Ini di Persidangan
Ia mengatakan persiapan bukti-bukti hampir mendekati final untuk kemudian diungkap saat persidangan.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insya Allah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Bambang tidak mau menjelaskan secara detil mengenai apa saja bukti tersebut.
Sebab itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Dia berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Namun, Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," ujar dia.
• Sampai Pekan 3 Liga 1 2019, 3 Tim Ini Belum Kebobolan, Termasuk Persib Bandung
• Pertama Kali Kampus STAKN Kupang Gelar Ujian Disertasi
Ada delapan orang pengacara yang ikut dalam proses pendaftaran sengketa hasil pilpres ini.
Adapun dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Klaim Punya Bukti Valid Terkait Sengketa Hasil Pilpres",