KPK Ungkap Modus Baru Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA di NTB

KPK mengungkap modus baru yang dilakukan dalam kasus suap pengurusan izin tinggal dua orang WNA di kantor Imigrasi NTB

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/DOK KOMPAS
Ilustrasi 

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni  Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; serta Direktur ‎PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

Atas perbuatannya, Liliana sebagai penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sementara, Kurniadie dan Yusriansah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Modus Baru Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA di NTB, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/29/kpk-ungkap-modus-baru-suap-pengurusan-izin-tinggal-wna-di-ntb?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved