Pemilu 2019
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpre
Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02. Begini Tuntutannya
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo- Sandiaga, khususnya ketika terkait bagian posita dan petitum gugatannya.
"Tentu siapa pun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita. Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.
Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.
• Nama 4 Pejabat yang Jadi Sasaran Pembunuhan, Ada Nama Gories Mere. Ini Lengkap Pejabat itu
• EXO di Jakarta , 5 Momen Tak Terlupakan yang Bikin Penggemar Gemas
• HEBAT, Pramugari Cantik ini Selamatkan Bayi Penumpang yang Tersedak, Ibu Sang Bayi Sampai Gemetaran
• LIGA 1, live streaming Indosiar Madura United vs Borneo FC 20.30 WIB Liga 1 2019
"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya. Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.
Arsul mengatakan kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.
"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.
PAN Gugat KPUD Lembata |
![]() |
---|
Hasil Penelitian Puskapol UI: Lebih 40% Caleg Perempuan yang Lolos Terkait 'Dinasti Politik' |
![]() |
---|
Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengamat: Prabowo-Sandi Bisa jadi Bulan-bulanan di MK Jika Bukti Cuma Link Berita |
![]() |
---|
SBY Bersedih, Ibu Ani Meneteskan Air Mata, Dicerca Sakit Jadi Alasan Tidak Ikut Kampanye Pilpres |
![]() |
---|