Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno Sulit Buktikan Kecurangan TSM Kalau Hanya Gunakan Berita Media
Para tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno Sulit Buktikan Kecurangan TSM Kalau Hanya Gunakan Berita Media
Para tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno Sulit Buktikan Kecurangan TSM Kalau Hanya Gunakan Berita Media
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai sulit bagi Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif, lantaran mereka banyak menggunakan bukti dari berita media.
Hal itu disampaikan Veri Junaidi usai melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
• Pria Keturunan di Riau Diserang Orang Tak Dikenal Pakai Badik, Ini Akibatnya
"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media. Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," kata Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Ia mengatakan, pembuktian kecurangan secara TSM semestinya menggunakan bukti primer. Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan bahwa bukti yang dimiliki mempunyai keterkaitan satu sama lain.
• Gubernur Laiskodat: Saya Akan Pimpin Upacara Pemakaman Bupati Ende
Ia mencontohkan, tudingan pengerahan aparat Polri dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Veri mengatakan, tudingan tersebut harus disertai dengan bukti adanya instruksi dari Kapolri oleh Jokowi selaku capres petahana. Hal itu pun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan di lapangan terkait upaya Polri mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Veri mengatakan, temuan kasus di Polres Garut soal adanya dugaan pengerahan Kapolsek untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf tak bisa dijadikan bukti kecurangan TSM karena lingkupnya hanya satu kabupaten dan tidak memengaruhi hasil pemilu.
"Misalnya kalau yang mau dibuktikan itu adalah pengerahan aparat Polri, ada tidak misalnya, karena jumlah (selisihnya) 17 juta. Ini pengerahannya berarti levelnya bukan tingkat Polres. Apakah memang ada instruksi dari Kapolri? Ini saya bertanya lho ya. Bukan menuduh," ujar Veri.
"Terus kemudian bagaimana caranya kerjanya, apakah intimidasi, apakah dengan uang, dengan apa. Itu yang harus memang dihitung. Dan setiap kasus-kasus itu seberapa besar dia berdampak terhadap hasil pemilunya. Jadi bukan hanya kasus di Garut," lanjut Veri. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga Uno
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dipimpin Bambang Widjajanto, telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) lalu.
Untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi, sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugatBadan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).