Kata Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit
Kata Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi sangat sedikit
Kata Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi sangat sedikit
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah.
Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
• Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.
Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
• KPK Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran dan Tolak Gratifikasi
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123. Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.
"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado) Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.
Pakar
51 Bukti
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
Mahkamah Konstitusi
sedikit
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Ini Perintah Gibran Rakabuming yang Bikin Para Kepala Dinas Ketar-ketir, Anak Jokowi Minta Buat Ini |
![]() |
---|
Keluar dari Penjara, Andi Mallarangeng Langsung ke Partai Demorkrat, Cap Moeldoko Figur Notorious |
![]() |
---|
BARU TERUNGKAP Ternyata Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji Selama Jadi Wali Kota Solo, Apakah Gibran Juga? |
![]() |
---|
Kini Musuh Padahal Dulu Dekat, Ternyata Moeldoko Jadi Panglima TNI dengan Rekor Tercepat Jabat KSAD |
![]() |
---|
Andi Mallarangeng Beri Saran ke Moeldoko: Kalau Mau Nyapres, Datang Baik-Baik Minta Dukungan ke SBY |
![]() |
---|