Amnesty International Angkat Bicara Soal Kekerasan 22 Mei 2019
Ini permintaan lembaga Amnesty Internasional terhadap kekerasan pada 22 Mei 2019 di Jakarta

Amnesty International Angkat Bicara Soal Kekerasan 22 Mei 2019
POS-KUPANG.COM- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta Kepolisian dan Komnas HAM segera melakukan investigasi yang independen dan menyeluruh terhadap segala bentuk potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi setelah aksi 22 Mei 2019 di Jakarta.
Usman mengatakan, telah terjadi rentetan kekerasan usai aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Ia juga mengatakan, beberapa korban berjatuhan yang disebabkan tembakan. "Beberapa di antaranya disebabkan oleh luka tembak dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat," kata Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).
• Ada Kersuhan,Jadwal Kontra Bali United Berubah, Persija Jakarta Alami Kerugian ini
Usman mengatakan, para pelaku kekerasan baik itu dari pihak kepolisian maupun dari pihak luar yang memicu kerusuhan, harus diinvestigasi dan dibawa ke ranah hukum.
Ia juga menyebutkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyebutkan bahwa terdapat tiga anak tewas saat kerusuhan 22 Mei.
"Harus ada investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan segera mengadili para pelaku," ujarnya.
• Polisi Tahan DPO Jaringan Trafficking NTT
Usman mengatakan, indikasi pelanggaran HAM yaitu perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia oleh aparat dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai ‘perusuh’ di Kampung Bali.
Seperti yang terlihat dalam video yang viral di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh kepolisian. "Hal tersebut adalah pelanggaran serius terhadap SOP kepolisian itu sendiri karena apapun status hukum seseorang, aparat tidak boleh memperlakukan ia secara kejam dan tidak manusiawi yang merendahkan martabatnya sebagai seorang manusia," tuturnya.
Selanjutnya, Usman mengatakan, pihaknya menyadari dalam kerusuhan 22 Mei asrama Brimob telah diserang oleh sekelompok orang beberapa jam setelah protes massal berakhir Selasa malam.
• Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya Sekali
Namun, ia meminta respons kepolisian terhadap serangan semacam itu tetap harus proporsional. "Aparat dibenarkan untuk dapat menggunakan kekuatan, tetapi itu hanya jika benar-benar diperlukan dan harus bersifat proporsional," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty International Minta Kekerasan 22 Mei 2019 Diusut Tuntas", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/25/22241211/amnesty-international-minta-kekerasan-22-mei-2019-diusut-tuntas.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dian Maharani