Ramadhan 2019

Zakat Fitrah - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?

Zakat Fitrah - Besaran, Waktu dan Bacaan Niat Zakat Fitrah, Bolehkah Diganti Uang?

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Kaltim/Ist
Zakat Fitrah 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Selain wajib menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-sayarat yang telah ditentukan.

zakat fitrah diukur berdasarkan makanan  pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram beras yang dikonsumsi setiap hari.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Kapan Boleh Menunaikan Zakat Fitrah?

Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan zakat fitrah?

zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Kata fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan, sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Siapa Saja yang Berkewajiban Membayar zakat fitrah?

Pada prinsipnya setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

Ini Bacaan Niat Puasa, Doa Buka Puasa, Niat Sholat Sunnah Tarawih & Salat Sunnah Witir

Itikaf Ramadhan! Niat, Tata Cara, dan Lima Amalan Itikaf yang Dianjurkan Selama Ramadhan 2019

Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.

Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.

Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhirRamadhan.

Besaran zakat fitrah

Masjid Agung Baiturrahman Perumnas Kota Kupang dalam selebaran yang dibuat Unit Pengumpulan Zakat Infaq dan Shadaqah pada 24 Mei 2019 melakukan penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan shadaqah tahun 2019 atau 1440 H ini mulai dibuka pada tanggal 25 Mei 2019.

Pembukaan penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infaq, dan shadaqah ini akan berlangsung hingga 4 Juni 2019, apabila Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 Juni 2019.

Untuk tanggal 4 Juni 2019 ini, maka penerimaan zakat sampai pukul 22.00 Wita.

Pada selebaran yang juga ditandatangani Imam Masjid Agung Baiturrahman Perumnas Kota Kupang H Muhammad Amir Kiwang ini disebutkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa.

Namun jika akan mengganti zakat fitrah ini dalam bentuk uang, maka besarannya senilai dengan harga 2,5 kg beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran Kota Kupang, maka terbagi dalam 6 kategori:

- Beras Dolog Rp 25.000 per jiwa

- Beras Nona Kupang Premium Rp 30.000 per jiwa

- Beras Nona Kupang Karung Orange Rp 27.500 per jiwa

- Beras Lonceng Rp 31.250 per jiwa

- Beras TuguBaya Rp 32.500 per jiwa

- Beras Jeruk Rp 32.500 per jiwa

Sementara itu, makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju).

Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang dimakan.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum hari raya dan jika dikeluarkan setelah hari raya hukumnya tidak sah.

"Barang siapa mengeluarkan (fitrah) sebelum bersembahyang hari raya, maka itulah zakat yang diterima, an barang siapa mengeluarkannya sesudah sembahyang hari raya, maka pengeluarannya itu dipandang satu sedekah saja". (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :

1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat hari raya.

2. Pembayaran zakat fitrah melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadhan. Adapun penyerahan kepada fakir miskin sebaiknya menjelang hari raya.

Penerima zakat fitrah

Sesuai isi surat At-Taubah dalam Alquran ayat 60, ada beberapa orang yang berhak menerima zakat.

Penerima zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam delapan golongan/asnaf, yaitu:

Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

Amil: Orang yang mengumpulkan zakat kemudian membagikan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak untuk menerimanya (pengurus zakat).

Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya. Untuk bisa membebaskan dirinya harus menebus dengan harta/uang kepada tuannya. Oleh karena itu, budak tersebut perlu mendapatkan bantuan. Maka ia berhak untuk menerima zakat.

Gharimin: Orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup lagi untuk membayarinya seperti berhutang untuk kepentingan agama, keluarga dan lain sebagainya. Sedangkan orang yang berhutang untuk tujuan jahat dan maksiat, maka orang tersebut tidak berhak untuk menerima zakat.

Fisabilillah: Orang yang berjihad dan berjuang di jalan Allah SWT, misalnya dakwah atau berperang melawan agama.

Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam perjalanan (musafir), yang musafirnya dalam keadaan berpergian untuk hal kebaikan dan bukan untuk kepentingan maksiat. Seperti orang yang pergi untuk menuntut imu, atau untuk mencari keluarga yang hilang dan sebagainya.

Bacaan Niat zakat fitrah

Di bawah ini terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak (perempuan & laki-laki), dan orang yang diwakilkan.

- Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

- Niat zakat fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

- Niat zakat fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (sebutkan nama anak) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

- Niat zakat fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan nama anak) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama anak), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

- Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

- Niat zakat fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orang yang diwakilkan) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (Sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Saat menerima zakat fitrah, seorang penerima disunnahkan mendoakan pemberi zakat dengan doa-doa yang baik. Doa bisa dilafalkan dengan bahasa apa pun. Di antara contoh doa tersebut adalah seperti di bawah ini:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved