Pegadaian Ende Terima Sarung Tenun

Kantor Pegadaian Cabang Ende menerima warga yang hendak menggadaikan sarung adat mereka ke kantor pegadaian sebagai bahan Jaminan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pegadaian Ende Terima Sarung Tenun
POS-KUPANG.COM/ Yeni Rachmawati
Kain Tenun asal Nagekeo dijadikan jaminan di Pegadaian

POS-KUPANG.COM |ENDE - Kantor Pegadaian Cabang Ende menerima warga yang hendak menggadaikan sarung adat mereka ke kantor pegadaian sebagai bahan Jaminan untuk meminjam uang.

Saat ini tercatat sudah ada ratusan lembar kain sarung adat yang digadaikan warga ke Kantor Pegadaian Cabang Ende.

Penaksir Barang Gadaian Pada Kantor Pegadaian Cabang Ende, Iman Core mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Jumat (23/5/2019) ketika dikonfirmasi mengenai barang gadaian yang digadai warga di Kantor Cabang Ende.

Mahasiswa Pariwisata PNK Bantu Desa-desa di NTT Kembangkan Pariwisata

Iman mengatakan bahwa sejak satu tahun terakhir Kantor Pegadaian Cabang Ende telah menerima barang gadaian warga berupa kain sarung tenun.

"Kalau sebelumnya yang bisa digadai hanya emas dan jenis perhiasan lainnya namun mulai tahun 2019 Pegadain telah menerima barang gadaian berupa sarung tenun,"kata Iman.

Karpowership Beri 200 Paket Ramadhan untuk Warga Desa Bolok Kupang

Iman mengatakan bahwa soal barang gadaian berupa sarung tenun memang belum banyak warga yang melakukannya mungkin dikarenakan belum mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pegadaian berupa sarung tenun ikat.

"Kalau di Pulau Sumba sudah lama sarung tenun dijadikan barang jaminan sedangkan kalau di Flores khususnya di Ende baru dua tahun terahir ini,"kata Iman.

Iman mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan pegadaian sarung tenun ikat hanya dipusatkan di Kantor Cabang sedangkan di Kantor Unit tidak dilakukan karena mengingat keterbatasan ruang untuk menyimpan barang gadaian berupa sarung tenun ikat dan juga terbatasnya petugas taksasi akan sarung tenun ikat.

Dikatakan khusus di Kabupaten Ende Kantor Pegadaian Cabang Ende menerima dua jenis barang gadaian berupa tenun ikat yakni untuk jenis benang yang terbuat dari bahan pabrik dihargai sebesar Rp 200 ribu sedangkan kalau yang berasal dari alam dihargai Rp 500 ribu.

Iman mengatakan bahwa alasan Pegadaian menerima barang jamiman berupa sarung tenun adalah sebagai upaya Pegadaian menghargai produk lokal juga sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya para ibu-ibu yang berprofesi sebagai petenun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved