4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional
Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam.
4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/5/2019) malam.
Dikutih dari Kompas.com yang telah merangkum empat fakta terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21- 22 Mei 2019.
1. Kerusuhan terjadi di tiga tempat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang diduga provokator itu ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan.
• Polisi Kantongi Rekaman Pertemuan Rancang Kerusuhan, Termasuk Penyerangan Asrama Polisi Petamburan
• Aksi 22 Mei Sebabkan Banyak Korban, Istri Sandiaga Uno, Begni Kata Istri Sandiaga Uno
Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.
Mereka ditangkap karena menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu.
Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
"Kenapa dilakukan penangkapan (tersangka terduga provokator di depan Gedung Bawaslu RI) karena melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan untuk masuk ke dalam Gedung Bawaslu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi menangkap 156 tersangka.
Mereka melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.
Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.
• Addie MS: Bila Saya Jadi Prabowo Maka
• Ini Sekilas Sosok dan Kiprah Almarhum Ustaz Arifin Ilham
Argo mengungkapkan, jumlah tersangka itu bisa bertambah karena aksi kerusuhan yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kamis (23/5/2019) pagi.
Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.
2. Ditemukan Uang Dolar Hingga Busur Panah Polda Metro Jaya mengamankan 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan. Batu dan busur panah yang diamankan polisi itu tertata di pinggir jalan kawasan Petamburan.
"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov. Dipetamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200.000-500.000 dan ada nama-namanya. Ada uang Rp 5 juta untuk operasional," kata Argo.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 2.760 dollar AS saat mengamankan perusuh di depan gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Halaman Berikutnya Uang tersebut diberikan seseorang yang.
Uang tersebut diberikan seseorang yang diduga menjadi otak kerusuhan di Jakarta. "(Uang dollar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini didapatkan dari tempat kejadian perkara di Bawaslu," ujarnya.
3. Kantongi bukti rekaman pertemuan Polisi menyebut aksi kerusuhan di Jakarta telah direncanakan sebelumnya dengan menyediakan uang operasional.
"Pelaku (kerusuhan) ini ada yang menyuruh dengan disebutkan ada beberapa (uang) yang di amplop itu. (Tersangka kerusuhan) sudah mensetting kegiatan," ujar Argo.
Polisi memiliki barang bukti berupa rekaman pertemuan yang menunjukkan perencanaan aksi kerusuhan, salah satunya rencana penyerangan ke asrama polisi di Petamburan.
"Para tersangka (kerusuhan) ini berasal dari luar Jakarta, beberapa dari Jawa Barat. Mereka kemudian datang ke Sunda Kelapa, kemudian bertemu dengan beberapa orang di sana. Ini ada barang bukti, ada rekamannya," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami dan mencari penyedia uang operasional aksi kerusuhan tersebut.
4. Perusuh ingin serang Presiden Jokowi Tersangka kerusuhan di Jakarta sempat berencana menyerang Presiden Joko Widodo pada 22 Mei.
Hal itu direncanakan ketika mereka melihat agenda Jokowi di Johar Baru, melalui siaran stasiun TV.
"Mereka mengunggah kata-kata di grup WhatsApp contoh persiapan buat perang yang lain mana. Kemudian, ada kata-kata lagi seperti rusuh sudah sampai ke Tanah Abang, kok. Lalu, live TV (menginformasikan) Jokowi di Johar Baru, ayo kita serang," ujar Argo.
Polisi menilai aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh di Jakarta telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak terpengaruh ajakan-ajakan untuk melakukan aksi yang melukai dan menyerang orang lain saat melakukan aksi unjuk rasa.
"Jangan sampai terpengaruh untuk ajakan-ajakan melukai, merusak, dan menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang," kata Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kerusuhan 22 Mei yang Telah Direncanakan Pakai Dana Operasional..."