VIDEO: Di Kabupaten TTS NTT, Angka Pekerja Migran Non Prosedural Lebih Tinggi Dari Prosedural

VIDEO: Di Kabupaten TTS NTT, Angka Pekerja Migran Non-prosedural Lebih Tinggi Dari Prosedural

VIDEO: Di Kabupaten TTS NTT, Angka Pekerja Migran Non-prosedural Lebih Tinggi Dari Prosedural

POSKUPANG.COM, SOE - VIDEO: Di Kabupaten TTS NTT, Angka Pekerja Migran Non-prosedural Lebih Tinggi Dari Prosedural

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten TTS, Jhon Lakapu menyebut jika angka pekerja migran non prosedural dari Kabupaten TTS lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja migran prosedural.

Data tiga tahun terakhir (2015-2018), tercatat baru 600-an pekerja migran prosedural yang berangkat dari Kabupaten TTS.

Namun pekerjaan migran non prosedural yang berangkat dari TTS sudah menyentuh angka ribuan.

VIDEO: Remaja Dibunuh, Bayinya Dikeluarkan Secara Paksa, Begini Nasib Bayi Itu Sekarang

VIDEO: Ingin Lihat Jokowi Resmikan Bendungan Rotiklot di Belu, Hal Ini yang Dilakukan Warga NTT

VIDEO: Jokowi ke Belu NTT, TNI Porli Lakukan Hal Ini di Bendungan Rotiklot Belu

Hal ini diungkapkan Jhon Lakapu saat melakukan sosialisasi penyebar luasan informasi bursa tenaga kerja di kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Senin (20/5/2019) siang.

Jhon mengatakan, salah satu faktor penyebab tingginya angka pekerja migran non prosedural yang berangkat dari Kabupaten TTS adalah ketidaktahuan masyarakat tentang tahapan dan aturan untuk menjadi menjadi pekerjaan migran prosedural.

Oleh sebab itu, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, maka Dinas Nakertrans melakukan sosialisasi terkait tahapan dan prosedur untuk menjadi pekerja migran.

UU tersebut mengamanatkan agar kegiatan penyebar luasan informasi terkait tahapan dan prosedur menjadi pekerja migran harus diinformasikan kepada masyarakat.

"Harus kita akui jumlah pekerja migran non prosedural kita lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja migran prosedural. Oleh sebab itu, sudah beberapa tahun terakhir kita gencar melakukan sosialisasi terkait tahapan dan prosedur untuk menjadi pekerja migran kepada masyarakat. Kita berharap hal ini akan menekan angka pekerja migran non prosedural dari Kabupaten TTS," ungkap Jhon.

Tahun 2019, Dinas Nakertrans Kabupaten TTS menargetkan melakukan sosialisasi tahapan dan prosedur menjadi pekerja migran di 10 desa/Kelurahan di Kabupaten TTS.

Selain itu, bersama dengan Bagian hukum Kabupaten TTS, Dinas Nakertrans juga melakukan sosialisasi hukum terpadu terkait tahapan dan prosedur menjadi pekerja migran kepada masyarakat pedesaan.

"Sampai bulan Mei sudah tiga desa/Kelurahan yang kita lakukan sosialisasi ini. Masih lagi 7 desa/kelurahan yang belum di target tahun 2019," paparnya.

VIDEO: Lihat Kondisi dan Nasib Jober Depot BBM di Lembata yang Dibangun Tahun 2008 Lalu

VIDEO: Sikap tegas MUI Kabupaten Ende Terhadap Wacana People Power, Begini Kata H Jodho

Ketua komisi IV DPRD TTS, Religius Usfunan yang juga menghadiri kegiatan tersebut menghimbau kepada masyarakat agar tidak berangkat bekerja di luar Kabupaten TTS atau di luar negeri secara non prosedural.

Pasalnya, selain tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah terkait (hak-haknya), berangkat secara non prosedural akan sangat membahayakan nyawa pekerjaan migran.

"Sudah cukup banyak pekerjaan migran non prosedural yang harus berurusan dengan hukum bahkan sampai nyawa melayang. Jika ingin bekerja ke luar daerah atau luar negeri harus berangkat secara prosedural, karena selain mendapatkan pelatihan, difasilitasi pemerintah dan juga mendapatkan perlindungan dari pemerintah," sebutnya. (Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Nonton Videonya Di Sini :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved