Ini Cara Anggota PSHT dan IKS di Kabupaten Belu Sumpah Adat

Dua perguruan beladiri di Kabupaten Belu, Provinsi NTT yakni Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Kera Sakti (IKS) melakukan sumpah adat.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Teni Jenahas
Sumpah adat di Belu 

Ini Cara Anggota PSHT dan IKS di Kabupaten Belu Sumpah Adat 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA- Dua perguruan beladiri di Kabupaten Belu, Provinsi NTT yakni Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Ikatan Kera Sakti (IKS) melakukan sumpah adat.

Sumpah adat ini dilakukan dengan cara minum darah kambing dan babi oleh seluruh anggota dari kedua perguruan.

Ritual sumpah adat ini dilakukan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kaupaten Belu yang berlangsung di Lapangan Umum Atambua, Sabtu (18/5/2019). Hadir dalam acara tersebut, Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wakil Bupati, J.T Ose Luan, Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, Dandim 1605/Belu, Letkol (Inf) Ari Dwi Nugroho dan Ketua IPSI Belu, Benediktus Manek.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Buka Puasa Bersama di Waroenk Seafood Kupang

Sumpah adat diawali dengan penyembelian seekor karbau. Kerbau ditarik dari tempat ikatnya oleh anggota kedua perguruan secara bersama-sama menuju ke depan podium undangan.

Setelah sembeli kerbau, tokoh adat melakukan ritual lagi dengan menyembeli kambing dan babi lalu darahnya disimpan dalam suatu wadah jenis bambu. Darah kambing dan babi ini dicampur dengan moke (sopi) lalu diminum bersama oleh anggota dari PSHT dan IKS sebagai tanda perdamaian.

Menurut tokoh adat, sumpah adat dengan cara minum darah kambing dan babi ini memberikan makna bahwa kedua kelompok perguruan tersebut sudah berdamai dan berjanji tidak melanggar sumpah adat yang sangat sakral itu. Apabila melanggar, mereka akan mendapatkan konsekwensinya dan konsekwensi terberat adalah nyawanya sendiri.

Potensi Tinggi Gelombang di Tiga Perairan di wilayah Sumba Ini Mencapai 2.0 Meter

Diakhir sumpah adat ini, anggota dari kedua perguruan ini saling memberikan selamat dan saling mamaafkan dan dilanjutkan dengan makan bersama.

Dalam acara sumpah adat tersebut, mereka juga menyampaikan ikrar sebanyak sembilan poin.

Apabila mereka melanggar apa yang telah diikrarkan maka mereka sendiri siap menerima konsekwensinya baik dari organisasi maupun hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, sumpah adat ini dilakukan pasca kedua organisasi beladiri yakni PSHT dan IKS terjadi konflik di Kota Atambua beberapa waktu lalu. Persoalannya bermula dari oknum yang terlibat dalam kasus tindak pidana sehingga menyeret sampai ke nama organisasi.

Untuk mengatasi terjadinya permusuhan yang bekepanjangan dan saling dendam, kedua pimpinan organisasi difasilitasi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan perdamaian lewat sumpah adat.(*).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved