Pilpres 2019

Kedubes Amerika Serikat Ingatkan Aksi Teror Jelang 22 Mei, Ketua PBNU Sikapi Gerakan People Power

Kedutaan Besar Amerika Serikat Ingatkan Aksi Teror Jelang 22 Mei, Ketua PBNU Sikapi Gerakan People Power

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews/Jeprima
Foto ilustrasi - Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019). 

Anggota Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Amien Rais hadir dalam acara deklarasi gerakan kedaulatan rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Dalam pidatonya Amien Rais mengatakan bahwa kecurangan Pemilu 2019 bukan hanya terjadi secara tersrtruktur, sistematis, dan masif.

Melainkan menurutnya kecurangan dilakukan secara brutal dan 'barbarik'.

"Terjadi kecurangan yang bersifatnya TSM, terstruktur sistematik masif, yang sifatnya bahkan brutal dan barbarik," kata Amien Rais.

Menurut Amien Rais penolakan terhadap hasil Pemilu karena terjadi kecurangan bukan dilakukan secara tiba-tiba.

Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Pihaknya sudah sejak jauh jauh hari mengatakan bahwa apabila terjadi kecurangan di Pemilu, maka Prabowo-Sandi tidak akan mengakui adanya kecurangan.

"Kemudian jauh sebelum Pemilu ya mungkin 3 minggu sebelumnya saya pernah sampaikan blak-blakan kalau sampai terjadi kecurangan yang TSM, maka 02 tidak akan pernah mengakui apalagi dipaksa-paksa untuk bawa kasusnya ke MK," katanya.

Menurut Amien Rais kecurangan yang terjadi sekarang ini sudah diramalkan sejak jauh-jauh hari.

Saat itu ia mengatakan bahwa apabila ada kecurangan maka yang harus dilakukan adalah 'people power'.

Namun kata-kata 'people power' itu ternyata menggangu petahana.

"Saya katakan poeple power saat itu rupanya petahana dan rezimnya itu ngeri powple power, kok bahasa asing. Kita ganti dengan gerakan nasional kedaulatan rakyat," katanya.

Kapan KPU Tetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019?

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019 mendatang.

Sementara itu, pada tanggal 22 Mei 2019, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.

Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPU telah melakukan rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga nasional.

Proses rekapitulasi tersebut dilakukan sejak pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 dan dijadwalkan selesai pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.

Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.

Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.

"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai."

"Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya."

"Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Arief.

Peserta yang ingin mengajukan sengketa diberikan batas waktu selama tiga hari yakni dari tanggal 22 Mei-25 Mei 2019.

Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.

Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.

Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut diterbitkan.

Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.

Hingga hari ini, Jumat (17/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 26 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno. (Tribunnews.com / POS-KUPANG.COM)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved