Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2019, Singgung Nuzulul Quran

Pemanggilan tersebut terkait dengan penjelasan dr Ani Hasibuan soal banyaknya petugas KPPS yang meninggal saat Pemilu 2019

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Instagram/Ani Hasibuan
Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini Jumat 17 Mei 2019, Singgung Nuzulul Quran 

Mengutip Tribunnews.com Polisi akhirnya menjelaskan beredarnya surat panggilan kepada Ani Hasibuan, dokter yang membongkar kematian ratusan petugas KPPS.

Ani Hasibuan dijerat 5 pasal dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Polisi Polda Metro Jaya memanggil dokter ahli syaraf dr Robiah Khairani Hasibuan atau biasa disebut dr Ani Hasibuan.

Polisi panggil Ani Hasibuan setelah menerima laporan seorang warga bernama Carolus Andre Yulika.

Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus yang diteken oleh Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Alasan Carolus Andre Yulika melaporkan Ani Hasibuan ke polisi karena pernyataan dokter ini dianggap melanggar undang-undang.

Setidaknya ada lima pasal yang bisa 'menjerat' Ani Hasibuan seperti disebutkan dalam surat panggilan tersebut.

Carolus Andre Yulika melaporkan Ani ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2019 dan laporannya tercatat nomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan.

Surat panggilan terhadap Ani Hasibuan itu beredar dan menjadi viral di media sosial dan dikomentari sejumlah netizen, salah satunya adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait beredarnya surat panggilan polisi tersebut.

Argu Yuwono membenarkan surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut.

"Iya betul," ujar Argo Yuwono.

Dia juga membenarkan bahwa surat panggilan yang beredar di media sosial adalah benar dari penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved