Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini
Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: TRp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Aturan Baru Pencairan THR Bisa Keluar dalam Dua Hari Ini", https://money.kompas.com/read/2019/05/15/154800926/sri-mulyani--aturan-baru-pencairan-thr-bisa-keluar-dalam-dua-hari-ini.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
