THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat!
PNS dan Pensiunan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang besarannya selain gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan sesuai aturan.
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dipastikan akan cair pada 24 Mei 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, pencairan ini bisa dilakukan setelah satuan kerja Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah memenuhi syarat yang harus dilengkapi, yakni memberikan data mengenai jumlah PNS ke satuan kerja yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Saat ini Satuan Kerja (satker) pemerintah pusat di seluruh Indonesia sedang menyiapkan usulan pencairan THR untuk PNS pada satker di wilayah masing-masing ke KPPN (DJPb, Kemkeu) sebagai mitra kerjanya," jelasnya seperti dikutip dari CNBC.
Marwanto menekankan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka Kemenkeu tidak bisa mencairkan anggaran THR nya sebelum lebaran.
Dengan kendala itu, maka akan dilakukan setelah hari raya.
"Bila masih ada satker yang belum mengusulkan pencairan, dapat mengajukan pengusulan menyusul kemudian (bisa setelah lebaran)," kata dia.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar satuan kerja yang ada di pemerintah pusat serta daerah segera memberikan jumlah PNS dan ASN yang dimilikinya agar bisa dicairkan tepat waktu.
• THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp 4,2 juta
• PNS Tak Hanya Dapat THR, Tapi Juga Gaji ke-13, Ini Besarannya! CPNS 2018 Bagaimana?
• Video: Sosok Rian Subroto, Lelaki yang Terciduk di Kamar Hotel Bersama Vanessa Angel
"Namun tetap diharapkan bahwa semua satker sudah dapat mengajukan sebelum waktu yang ditetapkan tersebut, sehingga sebelum lebaran, para pegawai sudah menerima pembayaran THR," tutupnya.
Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.
Besaran THR berdasarkan Penghasilan sebagaimana diberikan:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.
Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu.
THR dan Gaji ke-13
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun 2019 ini, THR dan gaji ke-13 PNS akan dibayarkan lebih cepat seperti yang telah tercatat dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
PMK tersebut berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Secara singkat ini merupakan PMK tentang gaji-13.
Berdasarkan PMK nomor 57 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 10 Mei 2019 ini, besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan Juni.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis PMK pasal 3 tersebut.
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Mei 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut lantaran cuti bersama jatuh pada 1 hingga 7 Juni 2019.
"Karena hari libur bersama pada 1 sampai 7 Juni 2019, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama, yaitu di bulan Mei 2019," ujar dia di kantor Kemenkeu di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah tercantumkan dalam APBN 2019 dan ditetapkan pada Oktober 2018 lalu.
"Saya sudah menyampaikan bahwa UU APBN mencakup THR dan gaji ke-13. Sudah ditetapkan akhir Oktober lalu dan berjalan Januari ini," ujar Ani.
Pemerintah pun saat ini tengah mempersiapkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 ini yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan mengidentifikasi jumlah ASN yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
"Saya sampaikan yang berhak (meneripa THR dan gaji ke-13) sesuai APBN," ujar dia.
Adapun Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto dalam kesempatan yang sama mengatakan setidaknya ada empat landasan hukum berupa PMK juga berupa PP yang harus disiapkan sebelum THR dan gaji ke-13 didistribusikan.
"PPnya ada empat sehingga perlu waktu untuk menyusunnya, setelah PP juga ada empat PMKnya untuk mendetilkan cara mendisbursenya, kapan, dan berdasarkan ini kami di DJPb harus meminta bahan dari Kementerian Lembaga lain, berapa jumlah uang yang akan di transfer, rekeningnya, itu kita komunikasikan," jelas dia.
CPNS 2018
Sementara untuk CPNS 2018, menurut BKN tidak mendapatkan THR dan juga gaji ke-13.
Melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya miminTHR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," tegas BKN.
( POS-KUPANG.COM/bebet)