Diperiksa Selama Enam Jam, Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah Diperiksa Selama Enam Jam, Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan Jadi Tersangka
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar mengenai kasus ini pun juga dibenarkan melalui sebuah laporan polisi dengan nomor :
LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.
Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.
Di mana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian.
Video viral tersebut berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.
Dalam video yang ia unggah, ia menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak
menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban.
Hal ini terutama pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.
Polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti.
Seperti satu unit HP, satu Video berdurasi 1,57 detik hingga satu buah Simcard.
Berikut Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Polisi :
1. Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut.
2. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik
3. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI : 868149037592116 868149037592124
4. 1 (satu) buah Simcard Nomor 6282128367805
(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan sebagai Tersangka",
Artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com