Breaking News

Diperiksa Selama Enam Jam, Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah Diperiksa Selama Enam Jam, Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto memberikan penjelasan terkait penangkapan IAS kepada sejumlah pekerja media di kantor polisi, Senin (13/5/2019). 

Setelah Diperiksa Selama Enam Jam, Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan Jadi Tersangka

POS-KUPANG.COM | CIREBON - Polisi telah menetapkan IAS (49), pria yang mengunggah video viral bermuatan provokatif adu domba TNI dan POLRI sebagai tersangka.

Kapolres Cirebon menyampaikan, usai ditangkap pada Senin (13/5/2019) dini hari, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik sudah memeriksa IAS sekitar enam jam.

Polisi Kantongi Nama Perempuan Rekam dan Sebarkan Video Ancaman ke Jokowi, Diduga dari Sukabumi

"Sejak setelah subuh tadi, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami akan terus dalami secara intensif, terkait motivasi dan tujuan yang bersangkutan," kata Suhermanto.

Suhermanto mengakui, video tersebut ada hubungannya dengan Pemilu 2019. Kepada Kompas.com, Suhermanto menjelaskan tim Mabes Polri serta Polda Jawa Barat sedang dalam perjalanan menuju Cirebon dan dijadwalkan tiba pada Senin malam.

Tim Hukum Nasional Kaji Aktivitas 13 Tokoh, di Antaranya Amien Rais, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana

Kata Suhermanto, rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat "Kami masih menunggu. Nanti kami kabarkan," pungkasnya.

VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri

Mengutip Tribunnews.com Sebuah Video mendadak Viral akhir-akhir ini.

Hal ini dikarena konten yang dimuat dalam video tersebut seakan bernada adu Domba.

Nampak seorang pria dalam video tersebut seakan ingin mengadu domba Polri dan juga TNI.

Tak hanya itu saja, bahkan Pria dalam video tersebut bahkan juga menyebutkan jika tanggal 22 merupakan hari Ulang Tahun PKI.

Berkaitan dengan hal ini pun, berdasarkan releas yang sudah diterima keredaksian tribunnews.com, pria dalam video tersebut kini telah berhasil ditangkap.

Terduga pelaku yang kemudian bernama Iwan Adi Sucipto bin Hussen tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar.

Terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Usai ditangkap terduga pelaku kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon
dan resmob dit krimum polda jabar.

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar mengenai kasus ini pun juga dibenarkan melalui sebuah laporan polisi dengan nomor :
LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.

Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.

Di mana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana

KRONOLOGIS KEJADIAN :

Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian.

Video viral tersebut berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.

Dalam video yang ia unggah, ia menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak
menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban.

Hal ini terutama pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.

Polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti satu unit HP, satu Video berdurasi 1,57 detik hingga satu buah Simcard.

Berikut Barang Bukti yang berhasil Diamankan oleh Polisi :

1. Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut.

2. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik

3. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI : 868149037592116 868149037592124

4. 1 (satu) buah Simcard Nomor 6282128367805

(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Pembuat Video yang Adu Domba TNI-Polri, Ditetapkan sebagai Tersangka",

Artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved