UAS Ingatkan Umat Islam yang Tak Peduli Penderitaan Muslim Lain, Ini Alasan Penetapan Tersangka UBN
Ustadz kondang, Ustadz Abdul Somad mengingatkan umat Islam yang tak peduli dengan penderitaan muslim lain.
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Namun, saat itu Ustadz Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.
Ustadz Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.
Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).
Dalam surat tersebut disebutkan Ustadz Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, Ustadz Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.
Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Ustadz Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.
"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau. Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Polri pun menyebut bila status tersangka terhadap Ustadz Bachtiar Nasir dilakukan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Di antaranya orang berinisial AA selaku Ketua YKUS.
AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi.
Dedi memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Alat bukti kedua berupa hasil audit rekening YKUS.