Enam Kali, Tukang Ojek di Maumere Rudapaksa Remaja 15 Tahun
As menarik korban secara paksa korbannya melakukan hubungan badan di belakang Kantor Dinas PUPR Sikka di Jalan Ahmad Yani.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Enam Kali, Tukang Ojek di Maumere Rudapaksa Remaja 15 Tahun
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Remaja putri berusia 15 tahun asal Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami enam kali persetubuhan oleh tukang ojek R alias Asd (21).
Pelaku berperawakan sedang, tinggi badan sekitar 160-an Cm dengan berat badan kurang dari 60-an Kg, mode rambut anak jaman ‘now’, warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere.
Informasi dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu (11/5/2019) siang di Maumere menyebutkan pemerkosaan mulai terjadi Rabu (24/4/2019) sekitar 04.00 Wita di bekalang Kantor Dinas PUPR Sikka.
Entah dimana lokasi pertemuan korban dengan pelaku, informasi dihimpun POS-KUPANG.COM, menyebutkan As menarik korban secara paksa korbannya melakukan hubungan badan di belakang Kantor Dinas PUPR Sikka di Jalan Ahmad Yani.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita, As kembali merudapaksa korbanya di sebuah rumah kosong di belakang Rutan Maumere.
Seolah ketagihan, sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, As mengulangi lagi hubungan badan di dalam rumah kosong belakang Kantor Dinas PUPR Maumere.
• Terlibat Politik Praktis, Enam ASN di TTU Ini Diperiksa
• Atasi Napas Bau saat Bangun Tidur dengan Cara Mudah Ini
Tiga kejadian lainnya berulang di tanggal 25 April, 30 April 2019 dan 5 Mei 2019.
Aparat Polres Sikka menerima pengaduan dari seorang wanita Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 12.00 Wita bergerak cepat menangkap pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S,H,S.IK, dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang membenarkan kasus ini.
Menurut Heffri Dwi Irawan, menjelaskan persetubuhan anak dibawah umur diadukan oleh Mawar (15) asal Kecamatan Alok Timur. “Terlapor Renol (19), asal Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur,” tulis Heffri Dwi Irawan.
Ia mengakui waktu kejadian sejak Rabu (24/4/2019) hingga Jumat (3/5/2019). Tempat kejadianya di belakang Kantor Dinas PUPR Sikka, belakang Lembaga (Rutang) Maumere dan di Lama To’u Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Dalam kasus ini, lanjut Heffri Dwi Irawan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)