Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencurian Modus Gembos Ban di Kupang

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus pencurian dengan modus gembos ban di

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Polisi Serahkan Berkas Tahap Dua Kasus Pencurian Modus Gembos Ban di Kupang
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH

Korban saat itu mengendarai mobil Kijang dan meletakkan uang sebesar Rp 52.5 juta yang baru diambilnya pada bagian kursi depan mobil bagian kiri.

Para pelaku menggunakan sejenis pipet (pipa) berukuran kecil yang ditancapkan ke mobil korban saat kendaraan terjebak macet.

"Untuk paku (pipet) mereka memasukkan lewat media sendal jepit dan saat mobil melintas maka paku langsung tertancap dan ban akan kempis karena angin dari dalam ban langsung kempis," ujar Kapolres.

Korban yang merasa ban mobil bagian kiri oleng langsung memberhentikan mobilnya dan melakukan pengecekan.

Saat itu, salah satu pelaku, SN mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura bertanya.

Saat yang bersamaan, dua pelaku lainnya, ED dan AN yang mengendarai sepeda motor menghampiri mobil korban dan langsung membuka pintu mobil serta membawa lari uang korban yang dibungkus rapi dengan kantong plastik warna hitam.

"Peran mereka, ada yang mengalihkan saat mobil tergembus. Satu orang pelaku (SN) mengalihkan dengan menanyakan alamat suatu tempat dan dua pelaku mengambil uang yang berada di dalam mobil. Jadi korban telah dibuntuti dari bank," paparnya.

Untuk pembagian hasil curian, tersangka ED mendapatkan uang sebanyak Rp 21.5 juta dan kedua pelaku lainnya, AN dan SN mendapatkan masing-masing Rp 15.5 juta.

"Yang paling besar itu sebagai intelektual dan eksekutor," katanya.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 52.5 juta, dua unit kendaraan bermotor, empat hp milik tersangka, ban mobil korban yang digembus dan barang pribadi berupa dompet dan kartu tanda pengenal lainnya.

"Termasuk barang bukti berupa paku yang yang digunakan untuk mengembus ban mobil korban. Mereka desain khusus dari model pipa sehingga udara dapat keluar dari paku," jelas Kapolres.

Selain itu, para tersangka ternyata juga merupakan tersangka kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2018.

Para pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda di Kota Kupang.

"Kami ketahui dari tersangka ED bahwa perbuatan ini telah mereka lakukan sudah empat kali. Pertama mereka lakukan di sekitar Ramayana, selanjutnya di bundaran PU mengarah ke jalan pulau indah dan kompleks pasar Kampung Solor," paparnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved