Berita Pendidikan
PNK Bekali Mahasiswa dengan Sertifikat Kompetensi, Ini Yang Dilakukan
oliteknik Negeri Kupang (PNK) tidak hanya memberikan ijazah kepada para lulusannya yang akan terjun ke dunia kerja.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Apolonia Matilde
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Politeknik Negeri Kupang (PNK) tidak hanya memberikan ijazah kepada para lulusannya yang akan terjun ke dunia kerja.
PNK juga sudah membekali para mahasiswanya dengan sertifikat kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Sertifikat kompetensi ini merupakan jaminan bagi setiap lulusan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
• Lion Air Group Siapkan 20.150 Kursi Penerbangan Tambahan untuk Lebaran
Berdasarkan kebutuhan dan tuntutan kemajuan pendidikan tersebut, PNK melaksanakan Sertifikasi Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Vokasi dengan skema: Pelaksana, Lapangan Pekerjaan Bangunan Gedung dan Pengawas Pekerjaan Bangunan Gedung di Auditorium PNK, Kamis (9/5/2019).
Direktur PNK, Nonce Farida Turati, dalam sambutan pembukaan, mengatakan di era revolusi teknologi 4.0, sertifikat kompetensi menjadi bukti kualitas kemampuan lulusan perguruan tinggi di dunia bekerja.
Nonce mengatakan, tujuannya meningkatkan kualitas dan kapasitas lulusan mahasiswa dan meningkatkan daya saing lulusan mahasiswa PNK.
• Meghan Markle Tak Punya Hak Asuh Anaknya Meski Sudah Habiskan Rp 14 M Sebelum Kelahiran
Menurut Nonce, kegiatan sertifikasi kompetensi mahasiswa sangat penting bagi perkembangan perguruan tinggi dan demi menghasilkan lulusan yang berkompetensi.
"Selain membutuhkan ijazah, lulusan juga harus punya sertifikat kompetensi. Sertifikat sangat penting untuk bekerja di era 4.0," tegasnya.
Dia mengatakan, di dunia kerja sekarang sertikat berguna untuk menunjukkan keahlian setiap lulusan. Kegiatan tersebut, katanya, dibiayai oleh Dirjen Kelembagaan Perguruan Tinggi sehingga para mahasiswa dapat mengikutinya secara gratis.
Dikatakannya, PNK sudah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi P1 PNK sehingga bisa melaksanakan ujian kompetensi dan pelatihan.
Tim Ahli Program Revitaslisasi Pendidikan Tinggi Vokasi, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, Dindin Sulaeman, mengatakan semua mahasiswa yang lulus perlu dibekali dengan surat keterangan pendamping ijazah.
• Lelaki Ini Tembaki Jemaah Sholat Tarawih di Masjid di London
Sehingga, katanya, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi mengadakan project beasiswa sertifikasi uji kompetensi mahasiswa.
Tujuannya, katanya, sebagaimana sudah disebutkan, supaya mahasiswa yang lulus mendapatkan sertifikat kompetensi selain ijazah.
Regulasi tersebut, tambahnya, sudah diamanatkan di dalam Surat Keputusan Menteri. Mahasiswa yang bisa mengikuti minimal lulus di semester 4 untuk D3 dan semester 7 untuk D4.
Selain itu, katanya, Indeks Kumulatif Prestasi (IPK) juga harus di atas 2,75. Setidaknya ada 40 perguruan tinggi di Indonesia yang mendapatkan beasiswa ini.