Gara-gara Naikan Gaji PNS, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Presiden Joko Widodo saat meladeni wawancara oleh wartawan usai makan siang di Restoran Garuda, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). 

"Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS/ aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.

Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.

"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," kata Jokowi.

PNS Di Jabar

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, PNS di Jabar berpeluang mendapat tiga kali gaji pada lebaran tahun ini.

Menurutnya, Pemprov Jabar telah menyediakan anggaran untuk gaji pegawai bulan Mei serta Tunjangan Hari Raya ( THR).

"Akan ditransfer 24 Mei sesuai dengan aturan satu bulan gaji, satu komponen take home pay. Totalnya anggarannya saya lupa, tanya BKD," kata Iwa di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Jumat (10/5/2019).

Selain itu, Iwa juga tengah mengusulkan kepada Kemendagri agar bisa menarik gaji pegawai bulan Juni untuk dibayarkan akhir Mei.

Sebab, pencairan gaji yang biasanya dilakukan awal bulan terhambat dengan cuti hari raya.

Untuk usulan itu, Iwa masih akan berkonsultasi kepada BPK serta Kemendagri untuk menghindari mal-administrasi.

"Cuti bersama rencananya cukup lama 11 hari. Kemarin sempat dibahas mengenai pembayaran bulan Juni. Karena jarak liburnya jauh gak mungkin dibayar tanggal 10 Juni.Sementara Idul Fitri tanggal 5-6 Juni. Jadi kita sedang membahas, usulannya di tanggal 30 Mei dipercepat," ungkap Iwa.

Kabar baik itu juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved