Pemilu 2019
Ternyata Ini Alasan Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu
Ternyata Ini Alasan massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu
Ternyata Ini Alasan massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Eggi Sudjana dan Kivlan Zen batal menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu pada Kamis (9/5/2019) siang.
Sebelumnya, massa sudah berkumpul di Lapangan Banteng sejak pukul 12.30 WIB. Mereka bubar dengan tertib sekitar pukul 14.20 WIB.
• Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Pasal yang Menjerat Eggi Sudjana
Salah satu penggagas aksi, Eggi Sudjana juga baru saja tiba di titik kumpul dan menyampaikan unjuk rasa batal.
"Ini satu contoh tragedi demokrasi di negeri yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Kita mau menyatakan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan di UUD 1945 Pasal 28, itu jelas kita boleh secara lisan maupun tulisan," ungkap Eggi kepada wartawan Kamis siang.
"Faktanya hari ini kita tidak boleh (unjuk rasa)," lanjut Eggi.
• Pengurus Puskopdit Bekatigade Timor Konvoi Keliling Kota Atambua
Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan menegaskan jika massa belum mengantongi izin dari pihak kepolisian seputar kegiatan aksi. Massa aksi pun menyadari hal itu sehingga sepakat untuk membubarkan diri.
"Mereka sendiri yang menyampaikan akan bubar dengan tertib," ucap Harry. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Mengaku tak Tahu, Djoko Santoso Persilakan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Menggelar Aksi Unjuk Rasa
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, mengaku pihaknya tak mengetahui rencana aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
Aksi unjuk rasa itu akan digelar di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5/2019).
"Enggak ngerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kendati demikian, mantan Panglima TNI itu mempersilakan Kivlan dan Eggi menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya.
Djoko mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.
"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja. Pasal 28 menyatakan bahwa berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," kata Djoko.
Sebelumnya diberitakan, massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) akan melakukan aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019).
Aksi unjuk rasa yang digelar mulai pukul 13.00 tersebut diinisiasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.
"Kita kumpul dulu di Lapangan Banteng jam 13.00 WIB. (Aksi unjuk rasa) digelar bersamaan. Jadi, ada yang (menggelar aksi) di KPU dan Bawaslu," kata Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar tindakan kecurangan pada penghitungan suara pada Pilpres 2019.
"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujarnya.
Surat pemberitahuan pelaksanaan aksi unjuk rasa itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).
Kendati demikian, Eggi tak bisa memprediksi jumlah massa yang akan ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut. "Kami hanya mengimbau saja, yang mau ikut silakan. Engga ada target (jumlah massa)," kata Eggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut. "Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
TKN Sebut Demo Kivlan Zein di KPU Menentang Kehendak Rakyat
POS-KUPANG.COM- Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, aksi demo yang dilakukan Kivlan Zein dan Eggi Sudjana di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa memengaruhi hasil Pemilu 2019.
Jika para tokoh di aksi tersebut sampai menuntut KPU mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ace mengatakan itu menentang kehendak rakyat.
"Kalau sekarang ini mereka mengatasnamakan rakyat, mereka sesungguhnya justru menentang terhadap apa yang menjadi kehendak rakyat yang telah ditentukan oleh rakyat tanggal 17 April yang lalu," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Aksi tersebut menuntut KPU dan Bawaslu membongkar kecurangan pemilu dan mendiskualifikasi paslon yang melakukannya.
Menurut Ace, KPU dan Bawaslu sudah transparan dalam melaksanakan pemilu.
Apapun hasil akhir penghitungan nanti, itu merupakan pilihan mayoritas masyarakat Indonesia.
Dia menilai tidak adil kalau ada pihak-pihak yang mengkhianati pilihan rakyat itu demi kepentingan pribadi.
Mengenai tuduhan curang, Ace mengingatkan sudah ada mekanisme yang berlaku. Mekanisme itu yang seharusnya dijalankan tanpa perlu menekan penyelenggara pemilu.
"Jadi menurut kami sebaiknya apalagi ini di bulan Ramadhan, sebaiknya kita jangan melakukan tindakan tindakan yang memprovokasi masyarakat. Kita harus terima dan tunggu hasil penghitungan tanggal 22 Mei," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan. "(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan.
Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).
Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.
Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.
"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Batal Demo di KPU dan Bawaslu",