Prabowo Angkat Suara Soal Kasus Yang Jerat Ustadz Bachtiar Nasir, Polisi Beber Bukti

Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama yang terjadi pada 2017

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Prabowo Angkat Suara Soal Kasus Yang Jerat Ustadz Bachtiar Nasir, Polisi Beber Bukti 

Prabowo Angkat Suara Kasus Yang Jerat Bachtiar Nasir, Polisi Beber Bukti

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum meneliti kembali soal penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Menurut Prabowo, Bachtiar Nasir tidak bersalah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Secara garis besar kami prihatin dan terus mengimbau pihak berwenang untuk meneliti kembali. Kami menyatakan keyakinan kami bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah sama sekali," ujar Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Ridwan Kamil, Reaksi Tung Desem Waringin!

Inka Christy Akhirnya Menikah di Usia 44 Tahun, Ini Suaminya! Lihat Reaksi Penyanyi Siti Liza

Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama yang terjadi pada 2017.

Menurut dia, tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

"Kembali diangkat kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan ijtima ulama dan tokoh nasional ke III," kata Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam tokoh-tokoh yang menjadi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Lafadz Niat Sahur Puasa Ramadan! Doa Yang Anjuran Nabi Muhammad SAW Hari Ke-4 Ramadan

SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Ajax Amsterdam vs Tottenham, Ajax Unggul Cepat 1-0

"Dan kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," ujar dia.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Saat menggelar konferensi pers, Prabowo didampingi oleh sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN), antara lain Djoko Santoso, Amien Rais, Yusuf Martak, Ferry Mursyidan Baldan, dan Titiek Soeharto.

Sholat Tarawih dan Witir! Niat, Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Selama Bulan Ramadhan 1440 H

Tata Cara Sholat Tahajud Lengkap dengan Doa Menurut Sunah Rasulullah di Bulan Ramadhan 1440 H

Polisi mengungkapkan beberapa alat bukti yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti pertama adalah keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi menyebutkan, Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.

Selain itu, bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.

Pemilu 2019, Ini Data Sementara Perolehan Suara DPD RI

Inilah Deretan Video Musik Grup KPop yang Dapat 2 Juta Like di YouTube, Video BTS Paling Banyak!

Dedi mengatakan, Bachtiar diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.

"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Dedi.

Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya yaitu pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar. Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Menurut Dedi, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bachtiar dijadwalkan dipanggil pada hari ini.

Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi. Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Sebut Sejumlah Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Bachtiar Nasir sebagai Tersangka"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Prabowo soal Kasus TPPU yang Jerat Bachtiar Nasir", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved