Pemilik Lahan Bendungan Napun Gete dan PPK Tanah Sepakat Bayar Ganti Rugi Bulan Agustus
Pihak Pemilik Lahan Bendungan Napun Gete dan PPK Tanah sepakat bayar ganti rugi bulan Agustus
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Pihak Pemilik Lahan Bendungan Napun Gete dan PPK Tanah sepakat bayar ganti rugi bulan Agustus
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Utusan pemilik lahan Bendungan Napung Gete di Desa Ilin Medo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah bertemu pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Sungai Kupang mendiskusikan pembayaran ganti rugi lahan.
Mereka bersepakat dana ganti rugi lahan Rp 41.691.697.463 akan dilunasi bulan Agustus 2019. Dana itu bersumber dari APBN yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat daam pembangunan bendungan ini.
• Dinilai Sangat Mendesak, Ini Perjalanan Jokowi Mencari Ibu Kota Baru
"Pemilik lahan tidak palang lagi di lokasi menuju bendungan. Kami dengan kesadaran sendiri sudah buka," kata Ketua Forum Petani Napung Gete, Paulus Yan Sani, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (8/5/2019) di Maumere.
Paulus Yani Sani menambahkan, merealisasikan biaya ganti rugi ini, pemerintah Kabupaten Sikka diminta membuat surat pelepasan dari pemilik lahan. Lahan yang dibebaskan dari APBN menjadi milik pemerintah pusat dan lahan dibebaskan dari APBD Sikka menjadi kewenangan Pemkab Sikka.
• Ini Alasan Gubernur Sulsel Batalkan Pelantikan 193 Pejabat yang Dilakukan Wakilnya
Dikatakanya, lahan yang telah dibebaskan seluas 53, 5296 ha senilai Rp 16.776.533.444 bersumber dari APBD Kabupaten Sikka. Sisa lahan 91,68 Ha dari keseluruhan luas areal bendungan 161,61 Ha milik 225 pemilik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)